Kesbangpol Cimahi : Bila Ada Ormas dan LSM Meresahkan Warga, Segera Laporkan

Cimahi, Terbaru1079 Views

BandungKita.id, CIMAHI – Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, Totong Solehudin, meminta masyarakat tak ragu melapor ke dinas terkait jika ada organisasi masyarakat (Ormas) atau LSM yang dianggap mengganggu kenyamanan.

“Kalau ada Ormas meresahkan, laporkan. Karena kami punya fungsi pengendalian dan pengawasan. Jadi ormas itu jangan membuat masyarakat menjadi gerah,” ujar Totong, Jumat (14/12).

Berdasarkan data Kantor Kesbangpol Cimahi, terdapat sekitar 439 Ormas serta LSM yang terdaftar sejak tahun 2001. Namun hingga akhir tahun 2018, hanya sekitar 40 Ormas dan LSM yang aktif melaporkan kegiatannya.

Menurutnya, dari semua Ormas dan LSM yang ada di Cimahi, sangat terbuka lebar kemungkinan diantaranya ada yang membuat resah masyarakat.

“Hasil survey masyarakat perlu diketahui, apa setiap Ormas dan LSM membuat masyarakat nyaman dan tenang? Tidak jarang masyarakat mengatakan mereka jadi risih dengan kehadiran mereka, tapi itu kan oknum,” tuturnya.

Adanya fakta seperti itu di lapangan, tentunya menjadi tugas pemerintah melalui Kantor Kesbangpol untuk melakukan tindakan persuasif dan mengedukasi Ormas dan LSM yang ada di Cimahi agar tidak melenceng.

“Pemerintah harus melakukan pola edukasi, jangan sampai melanggar aturan. Harus diberikan pencerahan. Karena ormas dan LSM ini kan tetap punya koridornya,” imbuh Totong.

Pemerintah Kota Cimahi juga mendukung penuh diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari aturan tersebut.

“Ini perlu diapresiasi kalau paham filosofinya. Kita sedang menunggu petunjuk teknis. Undang-undang kan harus ada PP-nya,” bebernya.

Terbitnya Perppu Ormas oleh pemerintah pusat, secara langsung akan membantu pihaknya dalam mengawasi Ormas dan LSM.

“Mungkin ormas dan LSM yang tidak berorientasi pada Pancasila saja yang akan merasa gerah, tapi menurut saya, Perppu Ormas ini sangat baik untuk melakukan kontrol,” ujarnya.

Untuk itu, karena Perppu Ormas sudah jadi produk hukum, maka semua Ormas harus menaatinya. “Kalau keluar dari aturan, berarti dia siap berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (SDK/BandungKita.id)

Comment