Memasuki Tahun Politik, Caleg Kerap Pasang APK di Sembarang Tempat

BandungKita.id, SOREANG – Memasuki tahun 2019, menjadi penanda dimulainya tahun politik. Namun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah terlihat dari bulan-bulan lalu dan kerap kali pemasangnya melanggar aturan.

Di Kabupaten Bandung, terlihat beberapa titik seperti di Banjaran, Cangkuang, Cicukang, Bojongbuah, Katapang hingga Soreang ditemui pemasangan APK yang tidak sesuai arahan Bawaslu. Seperti pemasangan di badan pohon, tiang listrik dan gedung-gedung fasilitas umum.

Selain melanggar aturan, hal tersebut juga mengganggu estetika dan kenyamanan, seperti yang dituturkan warga, Hana Zakiyah.

“Sayang aja ya itu pohonnya dipaku baner caleg. Di tiang-tiang juga suka ada, jadi keliatan kumuh” ujar Hana, Rabu (2/1/2019).

Sesuai aturan, larangan ini tertuang dalam SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK kedua adalah SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.

Selain itu, APK seperti baliho,spanduk dan videotron, hanya diperuntukkan kepada peserta parpol yakni, Partai Politik, Caleg Perseorangan (DPD) dan Capres-Cawapres, sedangkan caleg Kabupaten/Kota,Provinsi, hingga pusat, hanya diperbolehkan mencetak bahan kampanye seperti kartu nama, jam dinding, baju, poster, sticker dan sebagainya.

Menurut pedagang yang tak jauh dari tempat pemasangan tersebut, Syamsudin, menuturkan jika selama ini belum ada petugas Satpol PP yang menindak APK yang dipasang tidak pada tempatnya tersebut.

“Kalo dipasang mah udah lama, kalo petugas yang bongkar belum liat. Paling jatoh kena angin,” jelasnya.***(ABD/Bandungkita.id)

Comment