Jaksa Tetapkan Mandala Shoji Sebagai Buronan Kasus Pelanggaran Pemilu

Pileg, Politik1578 Views

BandungKita.id, JAKARTA – Setelah 18 Desember 2018 lalu ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pelanggaran pemilu. Calon Anggota Legislatif dari PAN sekaligus artis, Mandala Shoji dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kabar tersebut disampaikan pengacara Lucky Andriani, Pitra Romadoni Nasution saat menggelar konferensi pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) lalu.

“Mandala, saya dapat penjelasan Jaksa Penuntut Umum, dia sekarang buronan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pitra seperti dikutip Viva.co, Selasa (29/1/2019) kemarin.

Lucky dan Mandala menjalani sidang dengan kasus politik uang, karena terbukti membagikan voucher Umrah dan door prize saat kampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat.  Keduanya dijatuhi hukum yang sama, yaitu 3 Bulan penjara dengan denda Rp 5 Juta subsider 1 Bulan Kurungan. Namun Lucky sudah mendekam di penjara.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pusat, Andri Saputra mengatakan, tim Jaksa tidak bisa menghubungi nomor telepon seluler (ponsel) Mandala. Bahkan, sambung Andri, Mandala juga diketahui tim tidak pulang ke kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Untuk itu timnya menyatakan tidak akan melakukan langkah persuasif untuk mengeksekusi Mandala.

“Kami sudah tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif. Sebab yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Andri.

“Kami akan jemput paksa” pungkasnya. (DIN/Bandungkita.id)

(Sumber : berbagai sumber)

Comment