19 Pasal RUU Permusikan Dianggap Bermasalah, Musisi Indonesia Galang Petisi Tolak RUU Permusikan

Musik563 Views

BandungKita.id, MUSIK – Ratusan pelaku musik tanah air membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya RUU Permusikan yang dianggap tumpang tindih dengan aturan yang ada serta melukai kebebasan berkarya.

Koalisi tersebut menuntut sebanyak 19 pasal yang dianggap bermasalah. Pasal tersebut meliputi pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

Salah satu komposer independen (indie), Rara Sekar menegaskan dirinya menolak RUU karena RUU tersebut berpotensi mematikan dan membatasi kemajuan kebudayaan melalui musik.

“Saya Rara Sekar dan saya menolak RUU Permusikan karena berpotensi untuk memarjinalisasi musisi-musisi independen, musik dan aktivitas musik yg hidup dan hadir di masyrakat itu sendiri,” Tegasnya melalui instagram @koalisinasionaltolakruup.

Instagram yang dibentuk untuk mensosialisasikan protes tersebut juga gencar menggalakan tanda pagar (tagar) #tolakRUUPermusikan dan #kntlruup.

Tak hanya Rara, musisi indie lain pun turut melayangkan penolakan, seperti Puti Chitara, Danilla Riyadi, Cholil Mahmud, Mondo Gascaro, Charita Utami, Reda Gaudiamo, Arian, Bam Mastro, Teddy Adhitya dan musisi lainnya.

Dalam akun tersebut tercantum sebuah platform petisi digital di situs Change.org dengan judul #TolakRUUPermusikan. Seperti dikutip CNN Indonesia, tercatat pada Senin (4/2/2019), sebanyak 13.494 orang telah menandatangani petisi tersebut. (DIA/Bandungkita.id)

Comment