Menakar Nyali Pemda KBB: PBB Jalan Tol Dikejar, Mengapa Pajak Korporasi Raksasa PT KCIC Masih Gamang?

KBB, Pemerintahan, Politik61437 Views

PADALARANG, Bandungkita.id — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) di bawah kepemimpinan Bupati Jeje tengah gencar-gencarnya memutar otak demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sektor bawah, instrumen seperti Samsat bersama Jasa Raharja begitu agresif mengejar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik masyarakat kecil hingga ke tingkat kecamatan.

Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sektor jalan tol, seperti PT Jasa Marga, yang saban tahun patuh menyetor kewajibannya atas jalur beton yang membelah bumi Bandung Barat.

Namun, pemandangan kontras terjadi saat corong radar diarahkan pada proyek transportasi raksasa yang melintasi wilayah KBB: Kereta Cepat Whoosh di bawah naungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Muncul selentingan tajam di koridor birokrasi, Pemda KBB disinyalir “tidak berani” atau setidaknya masih gamang menarik PBB-P2 atas aset masif jalur rel, struktur elevated, hingga kemegahan Stasiun Hub Padalarang. Jika untuk kendaraan rakyat kecil penagihan dilakukan secara spartan, mengapa untuk korporasi skala nasional Pemda KBB terkesan melempem?

Jejak Manis “Minta Keringanan” Korporasi Raksasa

Sikap sungkan atau gamang yang ditunjukkan daerah terhadap PT KCIC sebenarnya bukan cerita baru. Rekam jejak digital mencatat, korporasi ini punya riwayat melakukan negosiasi ketat dengan pemerintah daerah di Jawa Barat terkait kewajiban pajak mereka.

BACA JUGA

Mengutip laporan dari Tempo.co, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Barat saat itu, Eddy Iskandar Muda Nasution, sempat mengungkapkan bagaimana PT KCIC melakukan lobi untuk mendapatkan dispensasi pajak di level kabupaten/kota yang mereka lintasi, termasuk Bandung Barat.

“KCIC itu minta keringanan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Kita tahu kewenangan itu ada di kabupaten/kota bukan provinsi. Sekarang pertanyaannya, bisakah diminta keringanan,” ujar Eddy dalam sebuah pertemuan koordinasi bersama daerah terdampak di Bandung.

Saat itu, Eddy menegaskan bahwa aturan di daerah (Perda) umumnya tidak mengenal celah pemberian keringanan pajak untuk proyek komersial, melainkan hanya ditujukan bagi korban bencana alam.

BACA JUGA

“Di Peraturan Daerah yang ada, keringanan hanya diberikan pada korban bencana, seperti itu,” tambah Eddy menegaskan batasan yuridis daerah.

Fakta historis ini memperlihatkan bahwa sejak fase pembebasan lahan dan sertifikasi, PT KCIC kerap menggunakan tameng status “investasi pemerintah dalam bentuk konsesi” untuk melunakkan tagihan fiskal daerah.

Kontras Keadilan: Jasa Marga Patuh, KCIC Mengapa Belum?
Jika PT Jasa Marga bisa secara reguler dan patuh membayar PBB-P2 atas seluruh bentangan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi di KBB, maka secara hukum dan logika fiskal, tidak ada alasan bagi PT KCIC untuk dikecualikan. Terlebih, nilai investasi bangunan atas jalur layang (elevated track) dan Stasiun Padalarang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpotensi menyumbang miliaran rupiah ke kas daerah KBB.

Ketimpangan ini memicu tanda tanya besar mengenai fungsi kontrol sosial. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB ditantang publik untuk membuktikan transparansi mereka:

1.Apakah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk aset KCIC di Bandung Barat sudah diterbitkan?

2.Ataukah Pemda KBB sengaja menahan diri karena alasan psikologis birokrasi takut menabrak kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) pusat?

Asas keadilan pajak sedang dipertaruhkan di Bandung Barat. Ketika masyarakat kecil dihadapkan pada sanksi denda 2% per bulan jika telat membayar PBB, maka pembiaran atau keterlambatan penarikan pajak terhadap korporasi raksasa adalah sebuah bentuk cidera keadilan publik yang nyata.

BACA JUGA

Hingga naskah ini diturunkan, redaksi Bandungkita.id tengah berupaya melayangkan surat konfirmasi dan wawancara mendalam kepada Kepala Bapenda KBB guna meminta kejelasan rincian piutang atau ketetapan PBB PT KCIC. Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT KCIC dan Bupati Jeje untuk memberikan klarifikasi demi tegaknya asas keberimbangan (cover both sides).

Satu hal yang pasti, mengoptimalkan PAD bukan sekadar soal mengejar wajib pajak kecil, melainkan tentang keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk kepada para raksasa ekonomi yang mengeruk keuntungan dari bumi Bandung Barat. (Red/Bandungkita.id)

Comment