KPU Garut Tetapkan 656 ODGJ Masuk Daftar Pemilih Tetap

BandungKita.id, GARUT – Sebanyak 656 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tercatat sebagai calon daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Garut.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPUD Garut, divisi perencanaan dan data, Dindin A Zaenudin. Menurutya, 656 ODGJ itu telah mengantongi nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP yang terdaftar.

“Bagi mereka (disabilitas mental) yang sudah dapat memilih, dalam artian bukan yang berada di jalanan. Melainkan para disabilitas mental yang memiliki NIK dan berada di tempat rehabilis atau dirumah,” ucap Dindin saat ditemui dikantornya, Jumat (8/2/2019).

Saat ini memang kebanyakan orang berasumsi bahwa penderita gangguan jiwa yang mendapat hak pilih adalah mereka berada dijalanan. Padahal dalam hal ini, ODGJ yang betul-betul punya NIK dan memiliki keluarga.

“Nanti pada hari H (pemilihan 17 April) disabilitas mental ini harus membawa surat keterangan dari docter, berarti dia (orang disablilias mental) ini bisa memilih,” katanya.

Dindin mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan amanah undang-undang, bahwa disabilitas mental yang memiliki NIK dan sudah terdaftar bisa melakukan atau menyalurkan haknya. Nanti berhak atau tidaknya kata Dindin pada hari H, disabilitas mental harus melampirkan surat dari docter.

Dindin juga mangatakan bahwa tidak ada pendampingan khusus bagi para disabilitas mental saat menyalurkan pilihannya. “Di PKPU-nya memang tidak disebutkan secara detail, kita juga menunggu surat edaran terkait apakah dibutuhkan atau tidaknya pendamping untuk kaum yang butuh perhatian khusus ini,” ucapnya.***(M Nur el Badhi).