Kemendagri Tegaskan ASN Harus Netral Saat Pemilu

Nasional546 Views

BandungKita.id, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus menjaga netralitasnya pada setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan Bahtiar pada acara Kampanye Publik “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri,” di Area Car Free Day Jl. M.H. Thamrin Jakarta, Minggu (10/3/2019).

“Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak utama birokrasi dituntut untuk dapat bersikap netral pada Pileg dan Pilpres 2019 karena berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Pemerintah, memberikan pelayanan publik secara adil kepada masyarakat, menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Bahtiar dalam siaran resminya kepada Bandungkita.id.

Oleh karena itu lanjut Bahtiar, posisi dari ASN dalam konteks pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, tentang Pengawasan Kampanye Pemilu .

Pada kesempatan yang sama, Bahtiar sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Komisi ASN tersebut. “Kegiatan yang digagas Komisi ASN ini sebagai salah satu bentuk pendidikan dan sosialisasi kepada ASN, masyarakat, dan stakeholder lainnya, terkait pentingnya ASN bersikap netral dalam Pemilu 2019. Diharapkan juga masyarakat juga dapat bermitra dengan Komisi ASN sebagai sosial control dalam menjaga netralitas ASN,” terang Bahtiar.***(Restu Sauqi)