Sortir 1,7 Juta Surat Suara, KPU Kota Bandung Kerahkan 550 Petugas

BandungKita.id, BANDUNG – Lebih dari 1,7 juta lembar kertas suara di Kota Bandung memasuki tahap penyortiran dan pelipatan (sorlip). KPU Kota Bandung menerjunkan sekitar 550 orang petugas untuk melipat surat suara tersebut.

Penyortiran dilakukan di gudang surat suara yang terletak di area kampus Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Mandala.

“Untuk hari ini, yang dilipat dan disortir adalah surat suara untuk DPRD Kota Bandung, Dapil 4 dulu, biar engga tertukar, kan Kota Bandung ada 6 daerah pemilihan (dapil). Adapun yang sudah kami terima yakni surat suara DPRD Kota Bandung, DPRD Provinsi jabar, dan ada yang baru datang yaitu surat suara DPR RI dapil Jabar satu,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti.

Adapun untuk kertas suara pemilihan presiden dan DPD Jawa Barat, kata Suharti, masih menunggu konfirmasi pihak percetakan. Ia memprediksi bakal dikirim tanggal 19 Maret mendatang.

Baca juga: 1,9 Juta Surat Suara Disimpan Tanpa Menggunakan Alas, Ini Kata Ketua KPU Kota Bandung

Lebih lanjut, Suharti menjelaskan para pekerja yang melipat kertas suara terdiri dari 20 warga dari tiap kecamatan di Kota Bandung. Menurutnya, mereka telah berpengalaman dalam melipat kertas suara di Pilkada sebelumnya.

“Untuk honor, para pekerja mendapat Rp.90 per satu kertas suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi. sedangkan honor menyortir kertas suara Pilpres Rp.75 per lembar,” ujarnya.

Pemberian honor, kata Suharti, ada perbedaan karena memang berbeda pula secara ukuran kertas. Untuk surat suara DPR RI, DPD, dan DPRD berukuran 51 x 81 cm, dan masih perlu 3 kali lipatan lagi, sedangkan surat suara presiden lebih kecil dan hanya butuh satu kali lipatan lagi.

“Kita berharap, bahwa proses sortirnya pun sesuai dengan yang kita harapkan, tidak ada lagi surat suara tertukar dan rusak yang masuk kedalam sortir ini,” kata Suharti.

Baca juga: KPU: Surat Suara Capres Belum Tiba di Garut

Sementara itu, komisioner divisi data dan informasi KPU Kota Bandung, Adi Prasetyo, menyebut bila terdapat kerusakan surat suara, maka akan dikembalikan ke percetakan.

“Kalau rusaknya pas dibuka, kardus itu kita kumpulkan dan dikembalikan lagi ke percetakan untuk proses pengaduan,” pungkasnya. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: BandungKita.id