BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan suap proses perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro divonis penjara 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.
Hukuman tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Tardi, pada sidang Tipikor, di Pengadilan Negri Bandung, Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata No.74, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
“Menyatakan terdakwa Bily Sindoro yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Tardi.
Billy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada pertimbangannya, hakim menyebut Billy memberi uang suap dengan total 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu miliar kepada sejumlah pihak di Pemkab Bekasi untuk melancarkan perizinan proyek Meikarta
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Billy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar keputusan tersebut, Billy Sindoro menyatakan masih pikir-pikir. “Mohon minta tenggat waktu yang mulia, masih pikir-pikir,” kata Billy setelah berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.
Pantauan dilokasi, sidang yang semula di jadwalkan pukul 15.00 WIB baru dimulai sekira pukul 16.00 WIB dan selesai pada 18.35 WIB. (Tito Rahmatulloh/Bandungkita.id)
Comment