BandungKita.id, BANDUNG – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, MA Afriandi, menyebut adanya perubahan jabatan di beberapa posisi pemerintahan desa dapat menghambat laju perkembangan desa dalam menjalankan program Desa Juara.
Afriandi mengatakan, dampak dari pemilihan kepala desa bukan hanya pergantian perangkat desa. Tapi juga mencakupi struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) hingga ketua RT.
Dalam program Desa Juara, kata Afriandi, Pemprov Jabar telah menyiapkan program seperti satu desa satu perusahaan, satu desa satu penghafal Alquran, dan sejumlah program lainya. Karenanya, perombakan pejabat dalam struktur pemerintahan desa yang kerap terjadi pasca Pilkades menjadi salah satu kendala program akselerasi desa juara.
“Walau ada Permendagri yang mengatur setelah dilantik itu tidak dilakukan pergantian, tapi ternyata tetap terjadi, karena kepala desa merasa punya hak prerogatif mengganti struktur. Maka harusnya dikonsultasikan dulu,” ujar Afriandi saat dihubungi Bandungkita, Sabtu (3/9/2019).
Lebih lanjut Afriandi menjelaskan, Pemprov Jabar saat ini tengah merintis pembangunan 20 desa mandiri. Tetapi empat di antaranya malah terjadi perombakan gerbong desa.
“Terkait kebijakan bagi Pemprov menjadi terkendala, kembali ke nol lagi seolah-olah desa di Jabar masih tertinggal,” tambahnya.
Menurutnya, akibat pergantian keseluruhan struktur desa tersebut menyebabkan para aparat desa harus belajar ulang lagi soal bagaimana mekanisme pencairan anggaran desa. “Saat Pilkades ganti gerbong, mereka nol lagi, jangan bicara soal penggunaan (anggaran), mencairkan saja mereka enggak tahu,” ucapnya.
Afriandi mengungkapkan, kurang lebih 1.150 Pilkades berlangsung di Jawa Barat pada 2017-2018. Adapun tahun ini diperkirakan akan ada 1.000 lebih Pilkades serentak dari total 5.312 desa.
Kendati demikian, pemprov tidak tinggal diam, Afriandi menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan mencari solusi dengan merumuskan peraturan bupati/walikota. Hingga peraturan gubernur soal kewenangan pergantian struktur pemerintahan desa.
“Akan kita rumuskan bersama pemerintah Kabupaten Kota, untuk nanti hasinya disepakati bersama. Kemudian jadi peraturan bupati/walikota masing-masing, nanti pemerintah provinsi membuat pergub, kewenangan nya dan subtansinya seperti apa, itu yang akan kita pikirkan bersama,” kata Afriandi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, besarnya dana desa membutuhkan sumber daya manusia yang mampu mengelola keuangan serta menjalankan program secara optimal sehingga Desa Juara bisa tercapai.
“Uang ke desa, hari ini banyak beberapa sumber yang masuk kalau tidak didukung oleh kehandalan dalam bidang administrasi saya takut anugrah jadi musibah anugrah adanya uang datang tapi tidak mampu membuat laporan yang baik jadi musibah,” kata Uu. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah





Comment