BandungKita.id, BANDUNG – Layanan perpanjangan SIM Keliling online Polres Bandung, Senin (12/3/2019) berada di dua tempat. SIM Keliling Online 1 di IPDN Jalan Ir. Soekarno KM 20 dan SIM Keliling Online 2 di Griya Hemat, Jalan Soekarno Hatta, Buah Batu. Sedangkan SIM Keliling Polres Cimahi beroperasi di depan Masjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Layanan perpanjangan SIM online keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Dengan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C ditambah biaya asuransi Rp 50.000 serta biaya tes kesehatan Rp 40.000. Adapun syarat yang harus dibawa adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Waktu pendaftaran untuk Hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB dan Hari Minggu pukul 06.00 WIB – 07.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.
- Biaya asuransi, pihak TMC Polrestabes Bandung menghimbau dan menyarankan untuk membayar biaya tersebut. (Dian Aisyah)
Comment