KPUD Jabar Ingatkan Masyarakat Tak Bawa Kamera ke Bilik Suara

BandungKita.id, GARUT – KPUD Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa kamera atau alat perekam lainnya ke bilik suara. Hal ini diungkapkan Anggota KPUD Jawa Barat, Idham Kholik, saat melakukan sosialisasi di Kampung Adat Pulo Desa Cangkuang Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

“Memang dalam PKPU Nomor 3, handphone berkamera, atau kamera, atau alat perekam lainnya itu tidak boleh dibawa ke bilik suara. Dibawa ke TPS boleh, tapi tidak boleh dibawa ke bilik suara,” katanya usai melakukan sosialiasi, Selasa (9/4/2019).

BACA JUGA:

KPU Jabar Gelar Sosialisasi Pemilu di Kampung Adat Pulo Garut

 

Belasan Tahun Tak Berfungsi, Pemkab Garut Akan Revitalisasi Bendungan Meuteu

 

Menurutnya meski dalam negara Demokrasi bersifat bebas, namun pada saat memilih bersifat rahasia. “Kenapa Tidak boleh di bawa ke bilik suara? Karena memilih bersifat rahasia,” ucapnya.

“Sanksinya peringatan kepada pemilih tersebut. Di buku pemungutan dan penghitungan suara, itu ditulis dengan jelas. Nanti akan disampaikan pada saat rapat pembukaan pemungutan suara, disampaikan kepada pemilih mohon jangan membawa kamera ke bilik suara, mohon diminta kejujurannya,” tambah Idham. (M Nur el Badhi/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment