Mosi Tidak Percaya di KONI Bogor Disorot, Dinilai Abaikan Kepentingan Publik

BOGOR, Bandungkita.id – Dinamika internal yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor belakangan ini menuai sorotan. Beredarnya mosi tidak percaya terhadap pucuk pimpinan organisasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan arah pembinaan olahraga di daerah.

Ketua Badan Pengawas Independen Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto menilai, langkah mosi tidak percaya tersebut keliru arah dan tidak mencerminkan kepentingan publik secara luas.

Menurut Rizwan, KONI bukanlah organisasi milik kelompok tertentu, melainkan institusi publik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, seluruh aktivitas dan kebijakan di dalamnya harus berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pembangunan olahraga.

“Secara moral dan substansi, KONI adalah milik masyarakat Kabupaten Bogor. Karena itu, setiap dinamika yang terjadi di dalamnya harus tetap berada dalam koridor kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

Rizwan menegaskan, mosi tidak percaya dalam konteks organisasi publik seperti KONI berisiko menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kelembagaan. Selain berpotensi mencederai stabilitas organisasi, langkah tersebut juga dapat menimbulkan kesan bahwa kepemimpinan dapat diganggu sewaktu-waktu oleh kepentingan internal.

“Jika ini dibenarkan, maka ke depan setiap kepemimpinan akan berada dalam bayang-bayang delegitimasi. Ini tentu akan merusak sistem pembinaan olahraga secara keseluruhan,” katanya.

Ia mengingatkan, instabilitas dalam tubuh organisasi olahraga akan berdampak langsung terhadap program pembinaan atlet. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi olahraga di daerah.

Lebih lanjut, Rizwan menekankan bahwa setiap periode kepemimpinan memiliki mandat yang harus dijalankan hingga tuntas. Evaluasi dan kritik tetap diperlukan, namun harus disampaikan melalui mekanisme yang sehat dan konstitusional.

“Menggoyang kepemimpinan di tengah jalan tanpa dasar kuat justru berisiko meninggalkan dampak buruk, seperti ketidakstabilan organisasi, terhambatnya program pembinaan atlet, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menilai, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif bahwa KONI tidak lagi dikelola secara profesional, melainkan menjadi arena tarik-menarik kepentingan.

Rizwan mengajak seluruh pihak untuk menjaga marwah KONI sebagai rumah besar olahraga masyarakat. Ia menegaskan bahwa konflik internal tidak seharusnya mengganggu fokus utama organisasi, yakni mencetak prestasi dan membangun sistem pembinaan atlet yang berkelanjutan.

“Masyarakat tidak peduli konflik internal. Yang mereka butuhkan adalah prestasi, pembinaan atlet yang konsisten, dan pengelolaan anggaran yang transparan,” tegasnya.

Rizwan menilai mosi tidak percaya bukanlah solusi atas persoalan yang ada, melainkan berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks. “Yang dibutuhkan hari ini bukan mengguncang kepemimpinan, tetapi memastikan setiap mandat dijalankan dan dituntaskan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh elemen di KONI Kabupaten Bogor dapat menahan diri dan mengedepankan kepentingan masyarakat, agar dinamika yang terjadi tidak meninggalkan catatan buruk dalam sejarah pengelolaan olahraga daerah.

Sementara itu, KONI Jawa Barat mengundang Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar, dalam rapat yang akan digelar pada Ssnin (6/4/2026) mendatang. Rapat tersebut bakal membahas beberapa agenda, salah satunya klarifikasi mosi tidak percaya dari anggota KONI Kabupaten Bogor kepada Ketua Umun KONI Kabupaten Bogor.

Dedi Ade Bachtiar sendiri dilantik menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Keputusan Penggantian Antar Waktu (SK PAW) Kepengurusan KONI Kabupaten Bogor Nomor: 82 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepengurusan KONI Kabupaten Bogor Masa Bakti 2023-2027. (Don)

Comment