Tak Hanya di Bandung, Dua Orang Caleg di Ciamis Diduga Lakukan Politik Uang

BandungKita.id, CIAMIS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawasku) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan membenarkan adanya temuan dugaan politik uang di Dusun Ancol, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Menurut Uce, pelaku diduga salah seorang caleg lokal DPRD Kabupaten Ciamis dan seorang caleg DPR RI. Cara kotor tersebut, kata Uce, pertama kali diketahui pada Minggu (14/4) berdasarkan informasi dari warga. Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Kita tangani itu kasus yang di Sindangkasih ya. Awalnya memang warga tersebut mau melaporkan secara resmi, namun tidak jadi. Dia hanya memberi informasi saja,” kata Uce saat dihubungi BandungKita melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/4/2019).

Pasca ada informasi tersebut, kata dia, Bawaslu tetap meluncur ke lapangan untuk membuktikan dan mencari informaasi awal. Hasilnya Bawaslu menyita beberapa barang bukti sebagai materi penyelidikan.

“Ya barang-barang itu sudah kita sita, ada amplop kosong, ada amplop berisi, ada kartu nama, sudah kita sita sebagai bagian bukti otentik yang jadi bagian dari pada proses pengambilan langkah lebih lanjut,” kata Uce.

BACA JUGA :

Waduh! ASN dan Staf Biro Humas Gedung Sate Diminta Coblos Calon Tertentu, Begini Pengakuan ASN

 

Waduh! H-2 Pemilu, Ada Dugaan Money Politik di Bandung

 

Namun, Uce belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait materi penyelidikan lantaran masih dalam proses.

“(detailnya) Belum bisa disampaikan. Karena ini proses sedang berlangsung. Berkaitan juga dengan tindakan pidana, baru bisa disampaikan nanti setelah ada keputusan yang bulat,” kata Uce.

Proses penyelidikan juga dilakukan sangat hati-hati agar keputusan bisa diambil secara objektif sesuai dengan fakta lapangan. Uce menyebut informasi hasil penyelidikan kemungkinan baru bisa disampaikan dalam empat hari ke depan.

“Pembahasan di sentra Gakkumdu kan ada beberapa tahap, mulai dari pembahasan pertama pemabahasan kedua, proses klarifikasi, keaslian barang bukti dan lainnya,” kata Uce.

Bila kedua caleg itu memang terbukti melakukan politik uang, keduanya bisa dikenai hukuman pidana sebagaimana peraturan berlaku. “Ya kalau terbukti hukumannya penjara 2 tahun denda Rp 24 juta,” pungkas Uce. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment