TPS Dibuka Pukul 07.00, Begini Aturan Soal Waktu dan Syarat Pencoblosan

Formulir C6 Bukan Syarat Utama Memilih

BandungKita.id, BANDUNG – Hari pencoblosan Pemilu 2019 sudah tiba. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka sejak pukul 07.00 pagi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih terkait waktu pencoblosan di TPS.

Seperti dirangkum BandungKita.id, Rabu (17/4/2019), berikut ini tata cara, syarat dan waktu pencoblosan di TPS:

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

1. Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan C6

Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan menerima C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih), maka pemilih dapat langsung mendatangi TPS. Nantinya pemilih tinggal menyerahkan C6 dan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM) ke panitia TPS.

Pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00.

2. Pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi tidak mendapatkan C6

Untuk pemilih yang terdaftar di DPT tapi tidak mendapatkan C6, pemilih tetap bisa ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00. Pemilih hanya perlu mendatangi TPS dengan menunjukkan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM).

Sebelum hari pencoblosan, pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan pemilih dapat meminta kepada panitia TPS. Namun KPU mengatakan C6 bukan sebagai syarat memilih pada Pemilu 2019. Sehingga pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos meski tidak mendapatkan C6.

“Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz seperti dikutip dari detikcom.

Diketahui aturan pencoblosan tanpa C6 ini terdapat dalam, PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 7 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Berikut ini isi pasal tersebut:

(4) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah Suket, Kartu Keluarga, Paspor, atau SIM.

BACA JUGA :

Waduh! ASN dan Staf Biro Humas Gedung Sate Diminta Coblos Calon Tertentu, Begini Pengakuan ASN

 

TPS Unik Bertema KAA di Astanaanyar Bandung Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Jaga Persatuan

 

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih. Nantinya pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan menunjukkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik, suket, maupun identitas diri lain.

Pemilih DPTb ini nantinya tetap dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Hal ini sesuai dalam aturan PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 8, berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 8

(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih jdih.kpu.go.id yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.

(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS

Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merupakan pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih ini tetap dapat bisa mencoblos dengan membawa dan menunjukkan e-KTP maupun suket ke TPS.

Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.

“Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

BACA JUGA :

Usai Bertemu Prabowo, Adik Ahok : Beliau Pemimpin Pilihan Terbaik

 

210 TPS di Kabupaten Bandung Tergenang Banjir, Ini Langkah yang Diambil KPU

 

Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 9, berikut ini isinya:

Pasal 9

(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.

(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.

Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00?

Pemilih yang sudah daftar namun masih antre mencoblos setelah TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB tetap dapat diperbolehkan mencoblos. KPU mengatakan pemilih tetap dapat dilayani sepanjang telah tercatat dalam formulir C7 atau daftar hadir.

“Jadi sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7, tetap akan dilayani,” ujar komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.

Adapun aturan terkait tetap dapat mencoblos meski TPS telah ditutup dan aturan terkait diarahkannya pemilih ke TPS lain terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019. Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 46

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment