Wibawa Negara Tetap Kukuh Berkat Kemenangan Benny Bachtiar di PTUN Bandung

Oleh : Dhomz Hermawan

Kamis, 23 Mei 2019 lalu menjadi titik awal bagi staff ahli Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar memperjuangkan haknya sebagai warga negara agar negara menjalankan aturan sebagaimana mestinya.

Kala itu, Benny yang juga mantan calon Sekda Kota Bandung datang bersama pengacaranya Wahyu Setiadjie ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro Kota Bandung untuk melayangkan gugatan terkait penegakan aturan dalam penetapan Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Sejak awal, bisa jadi Benny diterpa isu gila jabatan, pesanan politik, hingga tekanan berbagai pihak sehingga ia terpaksa melayangkan gugatan. Namun, tudingan itu tak tebukti.

“Disebut karena gila jabatan, saya abaikan lah. Karena itu masalah kepercayaan. Tapi kalau masalah status hukum, bagaimana (kejelasannya)? Saya hanya ingin membuktikan bahwa saya mengikuti seleksi hingga muncul rekomendasi itu sesuai aturan,” kata Benny pada persidangan dengan agenda dismissal atau persiapan berkas sidang pada Selasa (2/7/2019) lalu.

Benny Bachtiar (tengah) mendatangi pengadilan tata usaha negara, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (23/5/2019).

 

Selang beberapa waktu, Benny bahkan memaparkan mimpinya untuk memajukan Kota Kembang. Setidaknya, ada dua hal yang ingin dia lakukan. Pertama, sektor ekonomi kreatif yang terkesan sentralistik di Kota Bandung.

Seyogyanya, kata Benny, dengan ukuran Kota Bandung yang luas, beragam, padat, dan daya beli tinggi bisa memberi dampak pada laju ekonomi kreatif di wilayah Bandung Raya.

BACA JUGA :

SK Penetapan Sekda Ema Sumarna Dicabut PTUN, DPRD : Pembahasan APBD Kota Bandung Bisa Terhambat

 

 

Soal Putusan PTUN, Pengamat Unpad : Harusnya Dipatuhi, Tapi Terserah Wali Kota Bandung

 

Kedua, Benny bermimpi melakukan inovasi di sektor pendidikan. Sempat hangat di Kota Bandung bahkan di kota-kota lain terkait carut marut zonasi yang berdampak pada sulitnya mendapat sekolah yang dinilai layak.

“Mestinya bukan hanya zona per zona yang dibicarakan, tapi sejauh mana pemerintah melakukan pemerataan pada kualitas guru dan infrastruktur. Ini yang belum dibahas,” kata Benny dalam acara dialog publik, “Menakar Peran Masyarakat Sipil Dalam Mewujudkan Cita-cita Otonomi Daerah,” di Villa Boemay, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (20/6/2019).

Setelah itu, perjalanan Benny mewujudkan tujuannya menegakkan aturan terus dilakukan. Benny yang sempat menjadi orang kepercayaan almarhum mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tohija itu juga sempat berkonsultasi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD di Jakarta.

Ilustrasi Walikota Bandung Oded M Danial memilih Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung (foto:istimewa)

 

Sedikitnya, hasil pertemuan itu Prof Mahmud menyebut, langkah yang dilakukannya untuk mencari keadilan ke PTUN dinilai sudah tepat. Mahfud bahkan menilai apa yang dilakukan Wali Kota Bandung Oded M Danial yang melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

“Prof Mahfud menyatakan bahwa sesuai aturan mestinya saya yang dilantik sebagai Sekda karena prosesnya sudah benar dan on the track. Harusnya bisa menang di PTUN. Intinya begitu kata beliau (Mahfud)” tutur Benny menirukan ucapan Mahfud MD kala itu.

Jalan tak selalu mulus, pada sidang selanjutnya, tenyata persidangan sempat tertunda dan di situ Benny mengaku sedikit kecewa. Sidang beragendakan pembacaan gugatan pada Selasa (23/7/2019) itu terpaksa diundur satu pekan lantaran majelis hakim berhalangan hadir.

Meski begitu, kini Benny setidaknya bisa mendapat jawaban bahwa proses gugatan bukan soal gila jabatan. Lebih dari itu Benny ingin menjaga marwah Kota Bandung sebagai ibu kota Jawa Barat yang taat pada aturan hukum.

“Saya mengantongi rekomendasi Kemendagri, sesuai dengan usulan Gubernur Jawa Barat, ini perintah negara, maka harus dipatuhi jangan sampai ada kesan memilih sekda atas kemauan pribadi. Jangan sampai Kota Bandung dipandang negatif oleh kabupaten/kota lain,” kata Benny beberapa waktu lalu.

Akhirnya, sengketa penetapan Sekda Kota Bandung menemui titik akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan penggugat yang diajukan Benny Bachtiar.

BACA JUGA :

Benny Bachtiar Menangkan Gugatan Sekda Kota Bandung di PTUN

 

 

PTUN Menangkan Benny, Pemkot Bandung Resmi Ajukan Banding dan Kumpulkan Pakar Hukum

 

“Allahuakbar. Allahuakbar,” ujar para pendukung Benny Bachtiar sambil mengepalkan tangan.

Tak hanya itu, Benny Bachtiar yang merupakan mantan kandidat Sekda Kota Bandung yang juga Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Pemkot Cimahi, juga terlihat senang. Ia tampak tersenyum sambil berpelukan dengan keluarga juga simpatisannya.

Dikabulkannya seluruh gugatan Benny Bachtiar oleh PTUN Bandung juga secara tidak langsung menyelamatkan marwah negara terutama pemerintah pusat. Potensi bakal munculnya preseden buruk soal penunjukkan sekda yang dapat ditentang oleh kepala daerah seperti yang dilakukan Oded dapat dihindarkan.

Seandainya gugatan Benny ditolak dan Oded dimenangkan, maka bukan tidak mungkin ke depan bakal banyak kepala daerah yang menentang dan tidak melaksanakan rekomendasi atau putusan Kemendagri dan KASN terkait penunjukkan sekda jika tidak sesuai keinginan kepala daerah. Namun berkat gugatan Benny, wibawa negara tetap kukuh.

Walau putusan PTUN Bandung itu belum inckraht atau memiliki kekuatan hukum tetap, setidaknya Benny telah menyelamatkan wajah dan wibawa pemerintah sekaligus menjadi “warning” bagi para kepala daerah. Dengan kemenangan Benny di PTUN Bandung, para kepala daerah tidak dapat seenaknya menetapkan pejabat sekda. Apalagi bila bertentangan dengan rekomendasi pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. (*)