PNS KBB : Kami Disuruh Lumpaaat, Tapi Bupati Tidak Memperhatikan Hak Kami

Kas Daerah Tekor, Tukin PNS KBB Siap-siap Hangus

BandungKita.id, KBB – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjerit. Pasalnya, hingga akhir tahun ini hak mereka berupa tunjangan kinerja (tukin) ke-13 yang seharusnya dibayarkan pada Juli lalu, tak kunjung cair dan ada kemungkinan hangus alias tidak bakal diterima para PNS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, tidak cairnya tukin para PNS tersebut disebabkan kas daerah Pemkab Bandung Barat tekor. Pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan atau pemasukan. Musababnya, banyak target pendapatan yang gagal terealisasi sehingga kas daerah jebol.

Padahal tukin merupakan hak yang harus diterima para ASN. Hal tersebut bahkan dijamin dengan Peraturan Mendagri (Permendagri). Tak hanya itu, Bupati KBB juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembayaran tukin tersebut.

Sekedar informasi, tukin yang diterima para PNS nilainya berbeda-beda tergantung kepada golongan serta jabatan PNS tersebut. Sebagai contoh, tukin seorang PNS dengan jabatan kepala bidang, nilai tukinnya akan jauh lebih besar dibanding tukin yang diterima seorang kepala seksi. Begitu seterusnya. Untuk seorang pejabat setingkat kepala bidang ke atas, nilainya bisa mencapai belasan juta hingga puluhan juta rupiah per orang.

Ribuan ASN Pemkab Bandung Barat mengikuti kegiatan apel pagi di Plaza Mekarsari, Ngamprah, KBB, Senin (2/9/2019). (foto:humaskbb)

 

Para PNS KBB pun kontan berontak karena menyangkut dengan hak yang harus mereka peroleh. Mereka mengaku kecewa dengan Bupati KBB Aa Umbara Sutisna, Sekda dan jajarannya di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB.

Mereka mempertanyakan mengapa tukin tak kunjung dicairkan Pemkab Bandung Barat. Padahal PNS di kabupaten/kota lain sudah sejak lama menerima hak tukin mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, dana tukin sudah tertuang di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan dan sudah disahkan DPRD KBB. Namun, hingga hari di penutup tahun 2019 ini, para PNS KBB belum juga menerima hak mereka.

BACA JUGA :

PNS KBB Heboh! Gaji ke-13 Cair, Tapi Kenapa Tunjangan Kinerja Tak Dicairkan Pemkab Bandung Barat?

 

 

Waduuh! Pegawai Dinas PUPR KBB Protes Karena Gaji dan Tunjangan Mereka Belum Cair dan Selalu Terlambat

 

 

LIPUTAN KHUSUS Bag-4 : Tudingan Keterlibatan Orang Dekat Bupati, Respon Aa Umbara dan Kegusaran Hengky Kurniawan Soal APBD Jebol

 

 

Salah seorang PNS di salah satu SKPD Pemkab Bandung Barat mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemkab Bandung Barat yang tidak memprioritaskan hak para PNS yang selama ini bekerja melayani masyarakat. Akibatnya, kata PNS yang enggan disebutkan namanya itu, banyak PNS yang menjadi bersikap malas-malasan karena kekecewaan tersebut.

“Katanya kami (PNS) disuruh Lumpaaat. Tapi hak PNS-nya aja enggak diberikan. Gimana kami mau lumpaat,” ujar PNS tersebut kepada BandungKita.id, Selasa (31/12/2019).

Bila melihat perkembangan yang ada di Pemkab Bandung Barat, ia mengaku pesimistis tukin tersebut bakal dicairkan Pemkab Bandung Barat. Terlebih, kas daerah Pemkab Bandung Barat pun sedang defisit.

“Ada kemungkinan tidak cair. Padahal kabupaten/kota lain mah sudah cair sejak Agustus kemarin (2019),” ujar PNS di Dinas Pariwisata KBB tersebut.

Ilustrasi ASN (istimewa)

Hal senada juga diungkapkan salah seorang PNS yang bekerja di salah satu SKPD lainnya. PNS yang juga minta namanya tidak dipublikasikan tersebut juga mengaku tidak habis pikir mengapa hak PNS tersebut tak juga diterima para PNS.

“Padahal di DPA Perubahan sudah ada dan disahkan dewan. SK Bupatinya juga sudah ada. Berarti sudah legal. Jadi tinggal dicairin aja. Tapi ini ke mana uangnya, kok enggak cair-cair,” kata PNS tersebut.

PNS lainnya yang bertugas di kecamatan-kecamatan juga menjerit. Apalagi mereka harus mengeluarkan ongkos transportasi lebih karena ditempatkan di daerah pelosok. Bagi para pegawai kecamatan, tukin sangat membantu keuangan keluarga maupun untuk membantu kebutuhan transportasi atau sekedar membeli bensin.

BACA JUGA :

APBD Pemda KBB Defisit Rp 177 M, Ini yang Dilakukan DPRD

 

 

Sebanyak Rp 36 Miliar Pokir Dewan KBB Dipindahkan, Bagja Setiawan: Ini Pengorbanan Kami

 

 

Salah seorang PNS yang bertugas di kecamatan juga mengakui bahwa hingga 31 Desember ini mereka belum menerima tukin yang menjadi hak mereka. Padahal, 31 Desember adalah tanggal terakhir untuk mencairkan tukin tersebut karena pembayaran tukin tidak dapat menyebrang tahun.

PNS yang bertugas di salah satu kecamatan pelosok itu mengaku sangat kecewa jika sampai Bupati tidak membayarkan tukin yang sudah menjadi hak para PNS sebagai tunjangan atas kinerjanya.

“Bukan saya aja Kang. Semuanya juga belum cair. Semua kecewa termasuk yang bertugas di Pemda. Mereka mengeluh. Sementara kita dituntut lumpaaat oleh Bupati, tapi Bupati tidak memperhatikan hak kami. Tentu kami sangat kecewa,” beber dia kepada BandungKita.id.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna memberikan pengarahan kepada pegawai Pemkab Bandung Barat dalam apel pagi beberapa waktu lalu. (foto : istimewa/humaskbb)

 

Para PNS lainnya yang bertugas di beberapa SKPD Pemkab Bandung Barat juga mengakui hingga 31 Desember 2019 ini, mereka belum menerima hak mereka berupa tukin tersebut. Namun sebagian ada yang enggan berkomentar banyak karena khawatir ditegur atasannya.

“Memang belum cair Kang. Saya juga enggak tahu bakal cair atau enggak. Tapi saya enggak mau komentar banyak ah, takut Kang. Hehehe,” ujar salah seorang PNS saat dihubungi BandungKita.id melalui ponselnya.

Terpisah, Pemkab Bandung Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Agustina Piryanti mengakui hingga saat ini tunjangan kinerja para PNS KBB memang belum dicairkan. Ia pun belum dapat memastikan apakah tukin tersebut dapat dicairkan atau tidak.

“Memang belum. Bukan telat. Kalau mau mencairkan kami harus lihat dulu kas budjet Pemda. Nah sampai tadi malam, kami masih menghitung apakah kalau tukin itu dicairkan anggarannya mencukupi atau enggak,” kata Agustina saat dihubungi BandungKita.id melalui ponselnya, Selasa (31/12/2019).

BACA JUGA :

Kepsek Menjerit! Sekolah Penerima Bantuan DAK di KBB Diduga Dipungli Ratusan Juta oleh Oknum Konsultan Disdik KBB

 

 

EKSKLUSIF : Wawancara Khusus BandungKita.id dengan Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan Soal Alasan Pindah Partai dan Kursi Bupati KBB

 

 

Waduh! Hampir 2 Tahun Bekerja, TKK Pemkab Bandung Barat ini Belum Pernah Terima Gaji

 

 

Disinggung alasan belum dicairkannya tukin yang menjadi hak para PNS itu karena kas daerah Pemkab Bandung Barat mengalami defisit anggaran, ia membantahnya. Menurut dia, kas daerah tidak defisit, melainkan karena realisasi pendapatan asli daerah (PAD) meleset dari target atau tidak sesuai yang ditargetkan.

Secara keseluruhan, kata dia, realisasi PAD Pemkab Bandung Barat hingga tanggal 20 Desember baru mencapai 81 persen. Artinya capaian angka tersebut masih jauh dari target sehingga anggaran yang tersedia di kas daerah sangat minim karena tidak sesuai yang ditargetkan.

Diakuinya, anggaran yang tersedia di kas daerah tidak mencukupi bila harus dibayarkan tukin yang memang menjadi hak para PNS KBB. Menurut Agustina, besaran tukin yang harus dibayar Pemkab Bandung Barat kepada para PNS mencapai Rp 21 miliar.

Kantor Pemkab Bandung Barat (bandungbaratkab.go.id)

“Kami masih terus menghitung karena sampai tadi malam beberapa target PAD tidak terpenuhi. Seperti pajak daerah. Yang terbesar itu dari PBB. PBB itu baru tercapai di angka 70 persen karena targetnya cukup tinggi,” jelas Agustina.

Dengan tidak tercapainya target pendapatan daerah tersebut, apakah Pemkab Bandung Barat akan mencairkan tukin para PNS atau malah hangus?

“Saya belum mau menjawab (pasti). Saya mau lihat dulu penerimaan yang masuk. Manakala penerimaan mencukupi, insya Allah dibayarkan. Kalau tidak cukup, apa boleh buat berarti tidak dibayarkan. Itu dari sisi saya sebagai bendahara umum daerah,” ungkap Piping, sapaan akrab Agustina.

BACA JUGA :

Tunjangan Sertifikasi Telat Dibayarkan, Guru di KBB: Uangnya Nyangkut Dimana?

 

 

Piping memastikan tukin tidak dapat dibayarkan dengan cara “menyebrang” tahun atau dibayarkan pada tahun 2020 mendatang.

“Kalau tukin enggak bisa nyebrang tahun dan tidak jadi piutang Pemda. Kalau tidak dicairkan, ya hangus. Tapi saya enggak mau berandai-andai,” tambah dia.

Disinggung apakah Bupati dan Sekda KBB mengetahui kondisi keuangan Pemkab Bandung Barat, Piping mengiyakan. Bahkan, kata dia, langkah yang dilakukan BPKD KBB juga selalu diketahui dan diarahkan Bupati dan Sekda.

“Beliau (Pak Bupati dan Sekda) tahu. Karena kami selalu melaporkan kondisi keuangan. Bahkan sampai tadi malam kami masih berkomunikasi. Intinya gini aja, kami masih menunggu penerimaan ke kas daerah,” ujar Piping. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M