Polda Jabar Selidiki Dugaan Pidana Lingkungan Perusahaan Asal KBB, PT Gani Arta Dwitunggal

BandungKita.id, BANDUNG – PT Gani Arta Dwitunggal, perusahaan asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memproduksi produk Aquatec diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang lingkungan. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, perusahaan berskala nasional itu telah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh Dirkrimsus Polda Jabar melalui surat nomor: Sp.Lidik/635/IV/2020/Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Surat bernomor: B/1454/V/2020/Dit Reskrimsus itu, juga menyebut dasar penyidikan terhadap PT Gani Arta Dwitunggal berdasarkan rujukan surat laporan informasi bernomor; LI/172/IV/2020/Dit Reskrimsus 30 April 2020.

Belum diketahui secara pasti terkait kasus apa, perusahaan yang berada di kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu diperiksa.

Namun selain memeriksa PT Gani Arta Dwitunggal, Dirkrimsus Polda Jabar juga memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Hadiat Purwoko sebagai saksi ahli. Apung dimintai keterangannya terkait kasus yang menimpa PT Gani Arta Dwitunggal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Purwoko, mengakui adanya surat pemanggilan yang dikirim Dirkrimsus Polda Jabar kepada pihaknya. Namun kata Apung, DLH KBB dipanggil sebagai saksi ahli terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT Gani Arta Dwitunggal.

“Kita dipanggil sebagai saksi ahli. Diminta keterangan, kita kan ada tupoksi pembinaan. Wajar lah dipanggil dimintai keterangan, dan sering juga kok pihak Polda Jabar memanggil kami sebagai ahli,”ujar Apung kepada BandungKita.id, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:

Personel Polda Jabar Sambangi Ruangan Sekda KBB? Terkait Kasus Hibah dan Bansos?

Ratusan Buruh Demo di PT Ultrajaya, Tuntut Hentikan Kriminalisasi Serikat Pekerja

Pemkab Bandung Sosialisasikan Budaya Hukum di 50 Desa

Apung menyebut, siap memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan terhadap perusahaan pembuat alat-alat perikanan air tawar dan air laut.

“Kita siap membantu memberikan keterangan. Nanti kawan-kawan di LH juga akan membantu saya memberikan keterangan yang diminta oleh pihak Polda besok (hari ini),” ungkapnya.

Sebelumnya, tersiar surat pemanggilan terhada Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB oleh Polda Jabar. Dalam surat tersebut, Kepala Dinas LH KBB diminta untuk datang menemui penyidik Komisaris Polisi (Kompol) I Wayan Sukada untuk selanjutnya akan dimintai keterangan sesuai dengan perihal surat yang dilayangkan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Gani Arta Dwitunggal terkait dugaan pelanggaran pidana di bidang lingkungan seperti yang didugakan Dirkrimsus Polda Jabar.

BandungKita.id pun belum mendapat jawaban dari upaya konfirmasi yang dilayangkan BandungKita.id kepada penyidik kasus tersebut, Kompol I Wayan Sukada. Pesan singkat yang dikirim BandungKita.id belum dibalas.

Sekilas PT Gani Arta Dwitunggal

Pabrik PT Gani Arta Dwitunggal terletak di Jalan Raya Batujajar Km 2,8 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat. Mereka berdiri di KBB sejak 2012. Mereka fokus pada salah satunya, memproduksi Keramba Jaring Apung (KJA) yang biasa digunakan di laut dengan kualitas dan standar internasional.

Terbukti, pada Selasa 10 September 2019, PT.Gani Arta Dwitunggal telah mampu memiliki kerjasama dengan negara Maladewa Lewat Kementeriannya Ministry of Fisheries and Agriculture Sustainable Fisheries Resources Development Project (Kementerian Perikanan dan Pertanian).

Seperti dilansir destinasianews, President Director PT Gani Arta Dwitunggal, Budiprawira Sunadim menyebut, bahan yang digunakan untuk memproduksi barang tersebut, menggunakan bahan yang ramah lingkungan.

“Bahannya dari HDPE (High Density Polyethylene), tentu yang ramah lingkungan dan sudah teruji kehandalannya, karena didasarkan scientific research penelitian di dalam dan luar negeri,” ungkapnya.

Tonton Juga:

Perusahaan ini diketahui memproduksi Aquatec jenis Dermaga Apung, Jukung Ketamaran dan Jukat, KJA Bundar dan KJA Kotak, juga memproduksi Agopro seperti, bahan anti ultraviolet dan anti oksidan, bahan berserat tunggal dan beberapa yang lainnya.

Namun demikian, PT.Gani Arta Dwitunggal disebut-sebut pernah berperan dalam penanggulangan sampah di Sungai Citarum. Seperti dilansir JabarExpres, Kodam III/Siliwangi menerima bantuan dua unit kapal pengangkut sampah/katamaran dari PT Gani Arta Dwitunggal. Dua kapal tersebut yang akan digunakan mengangkut sampah di permukaan Sungai Citarum.

Bahkan, waktu itu, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Doni Munardo mengatakan, kapal pengangkut sampah yang biasa disebut katamaran itu memiliki badan. Kapal tersebut memang terdengar asing.

Namun jika melihat bentuknya, Pangdam meyakini masyarakat akan tahu jika kapal tersebut bisa digunakan di air. (Dona Hermawan/Bandungkita.id)

Editor: Dhomz

Comment