Ratusan Buruh Demo di PT Ultrajaya, Tuntut Hentikan Kriminalisasi Serikat Pekerja

BandungKita.id, NGAMPRAH – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Jawa Barat menggelar demonstrasi di depan PT. Ultrajaya Milk Industry, Cimareme, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (19/11/2019).

Buruh menganggap PT. Ultrajaya telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap salah satu pengurus serikat pekerja yang bernama Kiki Permana Saputra.

Kiki diduga dilaporkan pihak perusahaan karena melakukan tindakan pidana penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi mogok lembur. Saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

 

BACA JUGA :

Buruh Minta Penetapan UMK di KBB Tak Merujuk PP 78 Tahun 2015

 

 

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, tindakan yang dilakukan PT Ultrajaya adalah bentuk pemberangusan (union busting) serikat buruh.

Padahal, kasus tuduhan melawan hukum yang diajukan oleh pelapor Nuzwar Abdul Azis terhadap Kiki sudah diselesaikan melalui jalan damai. Namun, Nuzwar tetap tidak melakukan pencabutan laporan dengan alasan ada tekanan dari perusahaan.

 

Sebuah baliho bertulisakan “Stop Union Busting di Ultrajaya !” dalam aksi demonstrasi buruh di depan PT. Ultrajaya Milk Industry, Cimareme, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (19/11/2019). (Restu Sauqi/BandungKita.id)

 

“Pengacara pelapor adalah pengacara milik kantor hukum perusahaan. Indikasi kami makin kuat bahwa PT Ultrajaya ada dibalik pelaporan saudara Kiki,” jelas Roy.

“Semua ini sudah dikondisikan perusahaan. Itu dugaan kami kepada perusahaan, karena sebenarnya persoalan ini sudah selesai. Sudah dicabut dan sudah damai,” lanjut dia.

 

BACA JUGA :

DPRD KBB Nyatakan Sikap Sepakat dengan Tuntutan Buruh

 

 

Dengan adanya aksi itu, buruh meminta perusahaan segera mencabut laporan terhadap Kiki. Pasalnya, Kiki yang menjabat sebagai ketua serikat buruh di PT Ultrajaya itu tugas dan fungsinya telah dilindungi Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh.

Roy mengancam jika hari ini tuntutan tersebut tidak dikabulkan, ia bakal kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.

“Kita ingin segala tuntutan terhadap saudara kiki dicabut semua. Pertama kasus pidananyan dicabut, kedua gugatan melawan hukumnya dicabut juga,” pungkasnya. ***(Restu Sauqi/BandungKita.id)

 

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment