BandungKita.id, FINANCE – Akhir akhir ini, rumah syariah marak bermunculan dimana-mana. Baik itu rumah dengan ukuran sederhana, hingga ukuran besar dan mewah pun tersedia di berbagai lokasi di kota-kota besar di Indonesia.
Kesadaran masyarakat akan hunian berkonsep Islami inilah yang memacu banyak developer properti menawarkan pilihan perumahan syariah. Tertarik membeli? Sebelumnya, yuk kenali dahulu seluk beluknya.
Sebagai negara dengan pemeluk Agama Islam terbesar se-Dunia, properti berbasis syariah di Indonesia ramai pembeli. Meski demikian, sebagai peminat, Anda perlu berhati-hati.
Pasalnya, saat ini banyak bisnis berkedok syariah dan ternyata kurang amanah. Beberapa developer properti memanfaatkan momen ini. Mereka menjadikan Agama Islam sebagai gimmick marketing, hanya untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Sebelum Anda membeli properti syariah, diperlukan kehati-hatian dan pemahaman mengenai konsep syariah. Lantas, bagaimana ciri-ciri dari properti syariah? Simak ulasan yang telah dirangkum BandungKita.id dari www.99.co berikut, ya!
BACA JUGA :
Meski Gaji Pas-pasan, Berikut 6 Tips Hemat Uang Agar Cukup Untuk Sebulan
Sulit Perbaiki Sarana Umum, Pemkab Bandung Barat Dorong Pengembang Perumahan Serahkan PSU
Mengenal Ciri-ciri Perumahan Syariah
Secara umum, properti syariah merupakan jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam, yakni:
1. Perumahan Syariah, Transaksinya Tanpa Riba

Berbeda dengan jual beli konvesional, transaksi dalam perumahan syariah tidak mengenakan bunga dan denda. Tentunya karena bunga dan denda merupakan riba yang hukumnya haram dalam syariah Islam.
2. Akad Jual Beli dalam Perumahan Syariah

Dalam properti jenis syariah, akad jual beli dilakukan oleh pemilik dan pembeli. Maka tidak ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi perantara.
Transaksi dalam kepemilikan properti jenis syariah hanya melibatkan jual beli dua belah pihak, baik secara kreadit maupun tunai. Pembeli juga tidak akan dibebankan biaya administrasi oleh pengembang.
3. Tidak Ada Perubahan Harga Jual

Saat proses akad jual beli berlangsung, akan disepakati satu harga yang dipilih oleh developer dan pembeli.
Perjanjian itu wajib disampaikan seluruhnya sejak perjanjian awal dan tidak ada perubahan di tengah atau di akhir proses. Dalam akad juga terdapat jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang dipilih.
BACA JUGA :
4. Perumahan Syariah Tidak Ada Asuransi
Hampir semua rumah yang dibeli secara syariah tidak akan diasuransikan. Hal ini disebabkan akad yang terjadi dalam asuransi mengandung ketidakjelasan dan tidak sesuai dengan syariah Islam.
Misalnya, mengenai waktu yang tidak pasti bagi nasabah yang menerima klaim. Tidak setiap nasabah bisa mendapatkan klaim, kecuali mengalami risiko.
Sehingga hal ini dianggap judi dalam Islam. Karena pihak asuransi diuntungkan dengan tidak mengeluarkan apa-apa, sekaligus rugi besar bila musibah menimpa nasabah.
5. Perumahan Syariah Tidak Ada Penyitaan

Saat pembeli mengalami kendala keuangan dan tidak sanggup melunasi cicilan, tidak ada penyitaan oleh penjual atau pengembang.
Sebagai gantinya, mereka akan membantu pembeli untuk menjual rumahnya. Setelah rumah berhasil terjual, baru sebagian hasilnya digunakan untuk membayar sisa utang.
KPR Perumahan Syariah

1. Bagaimana Sistem KPR yang Ditawarkan Pengembang?
KPR syariah tidak mengenakan bunga, tetapi tetap mengambil keuntungan dari harga jual rumah. Sejumlah bank di Indonesia yang mengusung konsep ini biasanya adalah bank-bank syariah, seperti:
Bank Muamalat
Bank Syariah Mandiri
BRI Syariah
BNI Syariah
BACA JUGA :
Perumahan Griya Asri Cireundeu Menuai Konflik, Ini Kata Warga Kampung Adat
DLH Kabupaten Bandung: Amdal Podomoro Park Diterbitkan Hanya Untuk Proyek Perumahan
2. Bagaimana Skema Cicilan KPR Syariah?
Jika Anda berencana mengambil rumah dengan harga Rp200 juta, dengan uang muka yang disepakati sebesar Rp40 juta. Lalu, bank akan membayar kekurangannya, yaitu Rp160 juta.
Setelah itu, akan terdapat kesepakatan antara pembeli dengan bank tentang keuntungan yang diambil. Jika margin disepakati 5 persen dengan tenor cicilan 15 tahun, makan cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp1,5 juta.
3. Sistem yang Diterapkan Perumahan Syariah
Selain KPR Syariah, saat ini tengah populer juga alternatif baru untuk membeli rumah sesuai syariah, yaitu melalui developer syariah.
Semua transaksi pembelian properti dengan developer syariah akan diterangkan secara tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR).
Kemudian, pembeli nantinya harus menandatanganinya, diikuti dengan persetujuan dari pihak developer. Transaksi dengan developer syariah tidak melibatkan peran perbankan.
Setelah harga dan tenor KPR disepakati, konsumen hanya perlu berurusan dengan pihak developer serta notaris yang ditunjuk.
Jika Anda membeli rumah seharga Rp265 juta dengan tenor 10 tahun dan margin sesuai kesepakatan 5 persen per tahun, maka cicilan yang harus kamu bayar setiap bulannya sebesar Rp2,52 juta. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment