Mantan Kades Cikalong Diduga Menjual Tanah Desa, Polisi Lakukan Penyidikan

BandungKita.id, CIKALONGWETAN – Mantan Kepala Desa Cikalong diduga menjual belasan hektar tanah berstatus tanah milik Desa (tanah carik), di Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus itu terungkap setelah puluhan petani penggarap lahan mengaku ditipu oleh Kepala Desa terdahulu itu.⁣

Dugaan oknum pejabat desa yang menjual tanah carik itu bermula pada tahun 2017 lalu. Pasalnya, para petani penggarap tanah carik selama puluhan tahun di area itu tiba-tiba diminta berhenti menggarap. Dengan alasan, Pemerintah Desa hendak menggunakan lahan milik desa tersebut.⁣

“Atas perintah bapak (Kades) Iin Solihin pada 2017 lalu, kami dikumpulkan oleh mantan Ketua RW yang bernama Tajudin. Katanya, lahan yang kami garap akan diambil alih pihak desa karena akan ditanami pohon jeruk dengan nilai ganti rugi Rp3.000 permeter,” kata Ketua RW 19, Agus Rohimat dikutip dari IDN News, Selasa (29/9/2020).⁣

Menurut Agus, Ganti rugi sebesar Rp3 ribu tidak sebanding dengan pohon yang sudah ditanami para petani. Awalnya, karena petani menduga lahan itu benar digunakan untuk kepentingan bersama maka mereka mau menerima perintah untuk tidak menggarap lagi tanah carik itu.⁣

BACA JUGA :

Waduh! Tanah Negara dan Tanah Desa Seluas 24 Ha di Cikalongwetan KBB Diduga Dijual dan Tengah Disertifikatkan

Kepala Desa Cikalong Sebut Kabar Jual Beli Tanah Desa Hoaks

Diduga Tak Berizin, Warga Keluhkan Limbah Peternakan Sapi Potong di Cikalongwetan KBB

Ternyata, mantan kades menjual lahan secara sepihak tanpa persetujuan warga. Bahkan Iin Solihin sengaja memalsukan tanda tangan warga, seolah-olah semuanya setuju dan bersedia lahannya dijual.⁣

“Sekarang istilahnya, kami jadi korban penipuan. Karena kami tidak pernah merasa menjual, apalagi memohon pihak desa untuk dijual atau minta disertifikatkan. Lahan negara mau digunakan negara, silahkan. Lahan desa mau dimanfaatkan desa juga silahkan. Tapi bukan begini caranya, main jual saja!” tegas Agus.⁣

Menurut Agus, hasil perkebunan di lahan itu bisa memenuhi kebutuhan warga sehari-hari. B⁣ eruntung, seorang tokoh masyarakat bersedia membantu para petani hingga menyiapkan pengacara dan kuasa hukum agar lahan garapan dikembalikan lagi kepada warga.

“Saya bersama warga lainnya bolak-balik ke Polres Cimahi untuk diminta keterangan polisi. Yang namanya berurusan sama polisi, kami juga takut, tapi demi menuntut keadilan, apapun akan kami lakukan,” ungkapnya optimis.⁣


⁣⁣
Warga yang masuk dalam daftar 27 penggarap penjual lahan dan pemohon sertifikat termasuk Agus, kemudian diundang oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia diperiksa terkait keaslian tanda tangan para penggarap.⁣

“Ternyata saya ditanya soal penjualan tanah. Saya jawab apa adanya. Terus dicek juga tandatangan asli saya dengan yang di dokumen, dan ketahuan ternyata dipalsukan. Jujur saja saya kaget karena ini pertamakalinya sampai berurusan dengan polisi,” tuturnya.
⁣⁣
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Cikalong saat ini, Agun Gumelar, ia mengatakan bahwa pihaknya menerima keluhan penjualan lahan yang dilakukan oknum kades periode sebelumnya. Warga merasa tidak pernah mengajukan sertifikasi, namun tiba-tiba lahan itu sudah disertifikasi atas nama Hendra.⁣

Agun menjelaskan, sedikitnya ada empat blok lahan berstatus milik desa dan berstatus tanah negara. Dari empat blok lahan, lahan tanah carik di blok Jaliam, Desa Cikalong sudah berstatus milik pribadi atas nama Hendra.⁣

“Saat ini lahan yang masih bermasalah berada di empat blok yakni blok Jaliam, Pasir Kawah, Gunung Batu dan blok Cigoong yang keseluruhannya berada di Desa Cikalong. Untuk lahan di blok Gunung Batu seluas 10 hektare sudah kita batalkan proses sertifikasinya,” beber Agun.⁣

BACA JUGA :

Gaduh Saat Cek Kesehatan, Dirut RSUD Cikalong Sebut Bakal Calon Kades Tidak Sabar

Innalillahi… Proyek Terowongan KCIC di Cikalong Wetan Sebabkan Banjir Bandang

Proyek TPT yang Ambrol di Desa Tenjolaut KBB Sudah Diperbaiki Kontraktor

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cimahi, Iptu Herman mengatakan, kasus oknum pejabat desa yang menjual tanah carik Desa Cikalong sedang dalam penanganan polisi. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.⁣

“Kita sudah memeriksa sekitar seratus orang saksi. Luas tanahnya sekitar 15 hektare yang terdiri dari tanah carik dan tanah negara dengan jumlah penggarap sebanyak 47 orang,” jelasnya.⁣

Meski sudah masuk dalam penyelidikan, polisi belum menentukan tersangka. Menurutnya, Tipikor masih mengkaji dokumen-dokumen dan keterangan saksi yang sudah terkumpul.(*).

Editor : Azmy Yanuar MuttaqienWarga Cikalong Wetan Keluhkan Kerusakan Dampak Proyek Kereta Cepat, Camat Minim Komentar

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cimahi, Iptu Herman mengatakan, kasus oknum pejabat desa yang menjual tanah carik Desa Cikalong sedang dalam penanganan polisi. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.⁣

“Kita sudah memeriksa sekitar seratus orang saksi. Luas tanahnya sekitar 15 hektare yang terdiri dari tanah carik dan tanah negara dengan jumlah penggarap sebanyak 47 orang,” jelasnya.⁣

Meski sudah masuk dalam penyelidikan, polisi belum menentukan tersangka. Menurutnya, Tipikor masih mengkaji dokumen-dokumen dan keterangan saksi yang sudah terkumpul.(*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien