Bawa Ular Sanca untuk Minta Proyek ke Kadis PUPR KBB, Juhe Terancam 9 Tahun Penjara⁣

Bandungkita.id, NGAMPRAH – Seorang pria marah-marah sambil membawa ular ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sontak, aksi pria itu viral di media sosial.⁣

Usut punya usut, aksi pria itu terekam dalam video berdurasi satu menit lebih. Peristiwa itu terjadi di ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KBB, Anugerah, pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.⁣

Video itu menunjukkan seorang pria mengenakan baju berwarna putih dan biru sambil memegang ular sanca berukuran kurang lebih 2 meter, lalu mencak-mencak sambil menggebrak meja Kepala Dinas PUPR KBB.⁣

Akibat perbuatannya teresebut, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.⁣

Hal itu terungkap dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu, 7 Oktober 2020.⁣

BACA JUGA :

Waduh! Baru Juga Selesai Dibangun, Proyek TPT Dinas PUPR KBB di Cisarua Sudah Ambrol

Waduh! Delapan Bulan Tak Digaji, TKK KBB Ini Geruduk Kantor Dinas PUPR KBB

Waduh! Gegara Urusan Proyek, Pejabat Dinas PUPR KBB Tahan BPKB Milik Pengusaha?

⁣Pelaku atas nama Junaedi alias Juhe (54) adalah warga Kampung Cijeunjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang KBB itu telah diamankan pihak Satreskrim Polres Cimahi. ⁣

Kepada petugas, tersangka Juhe mengakui perbuatannya yang dengan sengaja membawa ular saat menemui Kadis PUPR KBB. ⁣

“Saya kenal sama kadis dan ketemu itu mau nanyain proyek. Memang sengaja bawa Arnold, ular saya yang sudah dipelihara 4 tahun, tujuannya buat nakut-nakutin,” ungkapnya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (7/10/2020).

⁣Kemudian Juhe mengatakan, dirinya mendatangi kantor Kadis PUPR untuk mempertanyakan proyek yang berlangsung di Kampung Cijeungjing Padalarang KBB. Pasalnya, proyek yang baru saja selesai dikerjakan tersebut sudah kembali rusak.⁣

“Sudah tiga bulan belum diperbaiki lagi, sementara masyarakat banyak yang menanyakan kapan akan diperbaiki. Saya nanyakan proyek Cijeungjing, sekalian minta proyek itu,” ujarnya.

Courtsey : Harian Surya

Wakapolres Cimahi Kompol Ari S. Wibowo mengatakan, menanggapi video yang viral beredar luas di masyarakat, Satreskrim Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap pelaku.⁣

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan baju yang dipakai pelaku seperti dalam video dan ular sanca kembang sepanjang 4 meter dan berat 50 kg. Untuk penanganan ular tersebut Polres Cimahi menyiapkan pawang khusus.⁣

“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti berupa seekor ular Sanca milik pelaku yang dibawa serta,” ujarnya.⁣

Ari menjelaskan, awalnya pelaku dan Kadis PUPR sempat bertemu di lobi perkantoran. ⁣

“Dikarenakan takut, korban lalu lari ke ruangannya lalu mengunci pintu. Pelaku mengejar dan memaksa staf di ruangan Kadis PUPR untuk membukakan pintu. Akhirnya pelaku bisa masuk dan terjadilah aksi pengancaman tersebut,” ucapnya.⁣

BACA JUGA :

Viral! Ade Londok Belikan Ibunya Kalung Emas, Begini Pendapat Pejabat dan Tokoh Masyarakat

Ribuan Buruh di KBB Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Jalan Raya Padalarang Lumpuh Total!

Mantan Kades Cikalong Diduga Menjual Tanah Desa, Polisi Lakukan Penyidikan

Saat melakukan aksinya pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dibawah pengaruh minuman keras. Menurut Wakapolres Cimahi, kasus seperti ini baru pertamakali terjadi di KBB. ⁣

“Dia mengaku meminta proyek kepada kadis. Selama saya bertugas di Polres Cimahi baru menemukan kasus ancaman terhadap pejabat untuk minta proyek, akan kami dalami lagi,” jelasnya.⁣

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 368 subsider Pasal 211 subsider pasal 335 KUHP.⁣

“Ancaman hukuman dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara. Aksi intimidasi untuk meminta jatah proyek tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” tandasnya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien