Demo UU Cipta Kerja Meluas di Daerah, Bupati Bandung: Pemerintah Pusat Harus Tanggung Jawab

BandungKita.id, SOREANG – Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) oleh pemerintah pusat, menurut Bupati Bandung Dadang M. Naser, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang.

Tidak terkecuali dalam pengesahan Omnibus Law RUU yang terdiri dari 11 klaster pembahasan, termasuk RUU Cipta Kerja, pada 5 Oktober lalu.

“Pemerintah pasti sayang sama rakyat, termasuk kalangan buruh di dalamnya. Pemerintah juga pasti sayang sama pengusaha. Bayangkan tanpa pengusaha, buruh mau kerja di mana,” ucap Bupati Dadang Naser usai meninjau kegiatan penyemprotan cairan polimer di Desa Laksana Kecamatan Ibun, Rabu (7/10/2020).

BACA JUGA :

Resmi! Walikota Bandung Surati Presiden Jokowi: Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

Salut! Ridwan Kamil Kirimkan Surat Penolakan UU Cipta Kerja Kepada Presiden Jokowi

Keren.. Bupati Bandung Kirimkan Surat Penolakan RUU Cipta Kerja Kepada DPR RI

Bupati menyampaikan, untuk menjaga situasi yang kondusif dalam keberlangsungan dunia usaha, diperlukan sinergitas antara pemerintah, pengusaha dan para pekerja (buruh).

“Penyampaian aspirasi melalui perwakilan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bandung, tentu senantiasa kami dukung. Tapi tidak usah demo, apalagi kita masih dalam situasi covid-19, sampaikan saja aspirasinya,” tutur bupati.

Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, ia mendukung kebijakan dari pusat. Namun dengan catatan, kebijakan tersebut bisa saling menguntungkan baik pemerintah maupun rakyat.

BACA JUGA :

Ribuan Buruh di KBB Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Jalan Raya Padalarang Lumpuh Total!

Wow! Bupati KBB Aa Umbara Ikut Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Demo UU Cipta Kerja di DPRD Jabar Berakhir Chaos, Mobil Aparat Dirusak Massa dan Polisi Tembakan Gas Air Mata

“RUU Cipta Kerja ini harus betul-betul disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat, jangan sampai ada miskomunikasi. Kalau tidak dijelaskan, lahirnya undang-undang bisa menimbulkan keresahan, seolah intinya akan membatasi, menekan atau merugikan buruh, itu isu yang berkembang saat ini,” imbuh Dadang Naser.

Sosialisasi dan penjelasan terkait Omnibus Law lanjutnya, perlu dilakukan agar dapat meredam gejolak di masyarakat.

“Pemerintah pusat harus tahu gejolak yang saat ini terjadi di daerah-daerah, jangan sampai ada miskomunikasi yang berkepanjangan. Setelah mengetahui ini, ayo kita sama-sama berembuk, menyelesaikan, meluruskan agar tidak ada kesalahpahaman dalam lahirnya sebuah undang-undang,” pungkas Dadang Naser. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkab Bandung

Comment