Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum⁣


BandungKita.id, LEMBANG – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyarankan kepada kedua belah pihak baik Warga Paguyuban Blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang dan juga pihak ahli waris Martadidjaja untuk menyelesaikan masalah tanah Blok Lapang Persil 57 melalui jalur hukum.⁣

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya ketika melakukan audiensi dengan banyak pihak termasuk Warga Paguyuban Blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang dan juga pihak ahli waris Martadidjaya di Hotel Novena Lembang, Selasa (15/9/2020) dan Hotel Ahadiat Bandung, Selasa (13/10/2020). Wendi menjelaskan, pihaknya tidak memberikan keputusan apapun terkait klaim kedua belah pihak, namun hanya memberi masukan berupa saran. ⁣

“Kepada kedua belah pihak kami sarangkan untuk segera menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum, karena permasalahan status tanah ini sudah dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH). Sesuai aturan, kami sebagai Komisi I DPRD tidak boleh mengintervensi masalah yang sudah dalam penanganan aparat,” kata Wendi dalam rilis yang diterima BandungKita.id, Kamis (12/11/2020).⁣

BACA JUGA :

Menakar Keresahan Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan 14 Bukti Alasan Kades Melepas Hak Penggarap

Mantan Kades Cikalong Diduga Menjual Tanah Desa, Polisi Lakukan Penyidikan

Waduh! Tanah Negara dan Tanah Desa Seluas 24 Ha di Cikalongwetan KBB Diduga Dijual dan Tengah Disertifikatkan



Jawaban Wendi tersebut disampaikan setelah mendengarkan paparan dan bukti-bukti pengakuan kepemilikan atas tanah Blok Kampung Lapang Persil 57 Desa Cikole tersebut dan juga berkas penunjang lainnya yang dibawa kedua belah pihak baik Warga Paguyuban Blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang dan juga pihak ahli waris Martadidjaya.⁣

Sebelumnya diberitakan, salah satu warga yang menempati lahan carik tersebut, Atik Suhinda (65) yang merupakan Ketua Paguyuban Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan Mantan Sekertaris Camat Lembang itu menjelaskan bahwa sejak dahulu hingga saat ini, tanah Persil 57 itu merupakan tanah carik Desa dan bukan tanah milik adat.⁣

“Selama ini Kami menyewa lahan tersebut langsung dari pihak Desa Cikole, bukti legalnya yaitu surat keterangan dan garapan yang diterbitkan Kades Cikole. Selain saya, ada juga kurang lebih 500 KK lainnya yang tinggal dan menyewa di atas lahan Carik Desa Cikole Persil 57 ini,” ungkap Atik kepada BandungKita.id, Senin (09/11/2020).⁣

Surat rekomendasi DPRD KBB yang mendorong Warga Paguyuban Blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang dan pihak ahli waris Martadidjaja untuk menyelesaikan masalah tanah Blok Lapang Persil 57 melalui jalur hukum. (Dona Hermawan/BandungKita.id).

Sedangkan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris telah melaporkan warga kepada pihak yang berwajib. Walhasil, beberapa warga dipanggil oleh Polda Jabar dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan lahan dan penguasaan tanah tanpa hak. ⁣

“Kami tidak ada maksud sedikit pun untuk memenjarakan seseorang, kami hanya ingin meminta niatan baik dari warga penggarap untuk menyelesaikan masalah status tanah ini. Tolong kepada masyarakat Kampung Lapang Desa Cikole agar bisa paham bahwa tanah Persil 57 adalah milik ahli waris Martadidjaya,” tegas ahli waris tersebut.⁣

Sementara itu, Kades Cikole Jajang Ruhiyat memaparkan alasan penghapusan aset yang dilakukannya sebagai kebijakan Pemerintahan Desa melalui surat keputusan Desa. Berdasarkan data-data yang dimilikinya, Jajang menjelaskan dasar penghapusan aset dan menyatakan bahwa Tanah Persil 57 Blok Lapang adalah milik ahli waris alm. Martadidjaja.⁣

“Kebijakan ini saya ambil di dalam SK Kades tentang penghapusan Aset milik Desa dan surat pemberitahuan kepada Warga yang mendiami persil 57,” beber Jajang sambil memperlihatkan 14 bukti surat. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).⁣

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment