Menakar Keresahan Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan 14 Bukti Alasan Kades Melepas Hak Penggarap

BandungKita.id, LEMBANG – Kepala Desa (Kades) Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jajang Ruhiyat menerbitkan surat tentang penghapusan Aset Inventaris Desa bernomor 145/SK.53/Pem/2020 dan surat pemberitahuan tentang status tanah persil 57 adalah milik ahli waris (alm) Martadidjaja kepada para penggarap pada Senin (15/06/2020) lalu. Hal ini sontak membuat resah tidak kurang 500 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lahan tersebut.

Tindakan Jajang tersebut, dinilai warga di RW 01 dan RW 15 memihak ahli waris. Sehingga pada tanggal 01 Juli 2020, warga melaporkan kebijakan Kades Cikole tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam berkas salinan laporan yang diterima Redaksi BandungKita.id, warga melampirkan beberapa berkas pendukung seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung setebal 29 halaman, dimana pengadilan memutuskan diantaranya : gugatan ahli waris dalam pokok perkara maupun pada gugatan intervensi, tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada waktu itu, Kamis (21/09/2000).

BACA JUGA :

Aa Umbara Diperiksa KPK, Pemda KBB Mengaku Belum Terima Surat Panggilan

Bupati KBB Aa Umbara Sutisna Diperiksa KPK, Ada Apa?

Selain itu, sejumlah testimoni dan surat keterangan wargapun dilampirkan untuk melengkapi laporan tersebut. Sebut saja beberapa warga penggarap atas nama Drs. Joko Hendartono SH.MBA pegawai swasta berumur 37 tahun, beralamat di Jl. Wartawan Kota Bandung sebagai penggarap tanah kas desa seluas 140 meter persegi (m2), Y.Kurliah, 63 Tahun beralamat Kiara Asri Kota Bandung, sebagai penggarap di blok lapang III dengan luas 140m2, Raden Atik Suhinda S.IP, 64 tahun, pensiunan PNS beralamat Kampung Lapang, Cikole Lembang yang menggarap tanah kas Desa Cikole dengan luas 280 m2 serta puluhan data nama-nama penggarap lainnya.

Lembar testimoni penggarap pun dilampirkan, antara lain, Dr.Danyi Riani M.Si., penggarap kelahiran Jakarta ini menyatakan sejak tanggal 22 Agustus 1995 telah menggarap tanah kas Desa Cikole. “Saya telah sah sebagai penyewa (penggarap) di blok lapang dengan status dipergunakan untuk perumahan masyarakat, dan tertera dalam surat dari kantor desa” tulisnya, lebih jauh Danyi menyebut, pada saat itu (Tahun tercatat sebagai penggarap) tidak ada yang mengaku sebagai ahli waris. “Logika rasional, saya tidak akan menyewa tanah yang sedang dalam masalah apalagi sengketa,” tegasnya.

Tidak jauh berbeda, Testimoni atas nama Ragil Raharjo warga Kampung Lapang II, pegawai BUMD Kota Bandung yang juga Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungannya saat ini itu menulis, tanah tersebut ia peroleh dari pembelian dengan surat yang ditandatangani oleh pihak Desa Cikole pada tahun 2007. “Tanah itu saya beli tidak dalam keadaan sengketa, keterangannya bahkan diberikan oleh pihak Desa bahwa tanah tersebut adalah milik Kas Desa, masa saya mau beli tanah bersengketa, toh setiap tahunnya saya dipungut iuran oleh Pemerintah Desa,” ungkapnya dalam tulisan testimoni.

Surat pemberitahuan Kades Cikole, Jajang Ruhiyat tentang penghapusan tanah Persil 57 sebagai Aset Inventaris Desa bernomor 145/SK.53/Pem/2020 dan status tanah Persil 57 menjadi milik ahli waris alm. Martadidjaja. (Dona Hermawan/BandungKita.id).

Lantas bagaimana sikap warga Kampung Lapang saat ini ?

Salah satu warga yang menempati lahan carik tersebut, Atik Suhinda (65) yang merupakan Ketua Paguyuban Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan Mantan Sekertaris Camat Lembang itu menjelaskan bahwa sejak dahulu hingga saat ini, tanah Persil 57 itu merupakan tanah carik Desa dan bukan tanah milik adat.

“Selama ini Kami menyewa lahan tersebut langsung dari pihak Desa Cikole, bukti legalnya yaitu surat keterangan dan garapan yang diterbitkan Kades Cikole. Selain saya, ada juga kurang lebih 500 KK lainnya yang tinggal dan menyewa di atas lahan Carik Desa Cikole Persil 57 ini,” kata Atik kepada BandungKita.id, Senin (09/11/2020).

Ahli waris telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian

Saat ini, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sudah melaporkan warga. Walhasil beberapa warga dipanggil oleh Polda Jabar dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan lahan dan penguasaan tanah tanpa hak. Atik mengaku sangat menyayangkan dengan terjadinya peristiwa seperti ini.

“Sudah jelas-jelas warga menyewa lahan tersebut kepada pemerintah Desa Cikole, tapi kenapa warga yang dilaporkan? Seharusnya pihak Desa Cikole yang dilaporkan karena menyewakan dan memberi izin garap lahan kepada masyarakat. Ada apa dengan pemerintah Desa Cikole? apakah ingin mengorbankan warganya untuk kepentingan sekelompok golongan?,” tegasnya.

BACA JUGA :

Mantan Kades Cikalong Diduga Menjual Tanah Desa, Polisi Lakukan Penyidikan

Waduh! Tanah Negara dan Tanah Desa Seluas 24 Ha di Cikalongwetan KBB Diduga Dijual dan Tengah Disertifikatkan

Atik mengatakan ia bersama warga lain yang menempati lahan Persil 57 telah mengkonfirmasikan permasalahan ini kepada pihak terkait, seperti pihak Desa Cikole dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, jawaban mereka kurang memuaskan sehingga warga terdorong mencari informasi sendiri.

“Dari informasi dan dokumen yang kami dapatkan menunjukkan tidak pernah ada bukti pelepasan hak dari tanah desa ke tanah waris,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi ke pihak Inspektorat, DPRD, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB. Bahkan mengecek hingga ke pihak Porles Cimahi. Sayangnya, upaya mereka belum menemukan titik terang.

“Kami memerlukan kejelasan. Alasan adanya peralihan hak tanah ini masih belum jelas,” ungkapnya.

Surat pemanggilan Polda Jabar terhadap Atik Suhinda (65) yang merupakan Ketua Paguyuban Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan Mantan Sekertaris Camat Lembang. Atik dilaporkan pihak ahli waris alm. Martadidjaja dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan lahan dan penguasaan tanah tanpa hak. (Dona Hermawan/BandungKita.id).

Kades Cikole Menyampaikan Klarifikasi

Ditemui terpisah, Kades Cikole Jajang Ruhiyat memenuhi undangan BandungKita.id, Senin (09/11/2020) di Lembang. Ia memaparkan alasan penghapusan aset yang dilakukannya sebagai kebijakan Pemerintahan Desa melalui surat keputusan Desa. Berdasarkan data-data yang diserahkannya, Jajang menjelaskan dasar penghapusan aset dan menyatakan bahwa Tanah Persil 57 Blok Lapang adalah milik ahli waris alm. Martadidjaja adalah :

Pertama, Surat pernyataan mantan Kades Cikole (periode 1994) atas nama M.Sukarna, dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa tanah di Blok Berkle dengan luas 12.000 m2. Menurut pengakuan mantan Kades, tanah tersebut belum ditemukan pemiliknya. Namun pada saat dibuat surat tersebut, terdapat pemilik asal, yaitu ahli waris alm. Mari Suhaya dan alm. Marta Wijaya.

Kedua, Surat Kades Cibogo atas nama Maman suryaman, MA., surat bernomor 140/05/Pem itu berisi laporan perkembangan tanah Kas Desa Cibogo, Kecamatan Lembang. Surat itu menerangkan ihwal tindak lanjut surat Bupati Kab. Bandung Nomor 143.1/1806/Pemdes tertanggal (27/08/1999) dan menyebut “Berdasarkan hasil pengecekan bersama Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa (LKMD) dan tokoh masyarakat Desa Cibogo bahwa tanah yang terletak pada Blok Lapang / Sukarandeg Kampung Lapang dengan persil 57 Nomor C Desa seluas 47.000 m2 dicek kebenaran surat-surat kepemilikannya, sehingga pihak Desa Cibogo menyimpulkan tanah tersebut adalah tanah milik atas nama alm. Martadidjaja.

Surat Keputusan Kades Cikole, Jajang Ruhiyat tentang status tanah Persil 57 adalah milik ahli waris alm. Martadidjaja. (Dona Hermawan/BandungKita.id).

Ketiga, Surat Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Cikole nomor:16/Pleno/BPD/2011 yang berisi hasil rapat pleno BPD Desa Cikole perihal kajian tanah blok lapang persil 57 Desa Cikole dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik ahli waris alm. Martadidjaja, dan BPD Desa cikole meminta Kades Cikole untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang saat ini menduduki tanah blok tersebut.

Keempat, Soal surat keterangan Kades Cibogo Nomor 593/302/Pem atas nama Maman suryaman MA. Yang menerangkan bahwa tanah darat yang terletak di Blok Lapang Desa Cibogo persil 57/DIB sebelumnya seluas 15,51 Hektare (Ha) berubah setelah terjadi pemekaran, dimana tanah tersebut dibagi menjadi 2 wilayah, yang pertama di Desa Cibogo dengan luas 7.2 Ha dan di Desa Cikole seluas 8.31 Ha.

Kelima, Surat Pejabat sementara (Pjs) Kades Cikole atas nama Heri Suheri Nomor 140/10/2011 menyoal tanggapan tanah Blok Lapang persil 57, lebih jauh surat ini menerangkan kejelasan status tanah Persil 57/DIV Blok Lapang adalah tanah ahli waris alm. Martadidjaja.

Keenam, Surat Sekretaris Daerah (Sekda) KBB yang ditandatangani oleh Drs. H. Mas Abdul Kohar dengan Nomor surat 593/247/DPKAD perihal keterangan status tanah Persil 57/D.IV Desa Cibogo Kecamatan Lembang dan menyebut bukan termasuk dalam daftar aset milik Pemda KBB.

BACA JUGA :

Lembang Diusulkan Jadi Kota, Bupati KBB dan Pengamat ITB Angkat Bicara

Orchid Forest Cikole Lembang: Taman Anggrek Terluas di Indonesia, Yuk Traveling!

Ketujuh, Surat pernyataan atas nama A. Rachmat Dana, mantan Kades Cibogo (periode 1980/1988 dan 1990/1998) antara lain dalam surat pernyataan ini menyebut :

  1. Tanah adat Persil 57/D.IV/C.I Desa Cibogo seluas 15.510 Ha yang terletak di Blok Sukaradeug / Lapang adalah betul milik alm. Martadidjaja yang dititipkan pada Pemerintahan Desa Cibogo di C.I milik desa.
  2. Setelah pemekaran terjadi pembagian tanah pada persil 57, dimana Desa Cikole 8 Ha, Cibogo 4.7 Ha, dan Desa Kayuambon 2.810 Ha.
  3. Pada tahun 2005 pemilik tanah membawa surat kepemilikan asli lalu mengadakan perjanjian perdamaian / kesepakatan dengan Pemdes Cibogo, maka tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris alm. Martadidjaja dengan surat perjanjian tanggal (04/02/2005) dan tercatat di C nomor 297.

Kedelapan, surat Kades Cibogo atas nama Maman Suryaman MA. Dengan nomor 480/24/Umum perihal penyampaian kutipan Letter C Desa Cibogo, dimana surat tersebut berisi penyampaian kutipan Letter C Desa Cibogo Nomor 265 atas nama Marie Sohaja dan Nomor 297 atas nama Martawidjaja, namun pada kolom penjelasan tanah tertulis leter C 265 atas nama Marie soehaja dan Letter C 297 atas nama Marie Soeharja, sehingga di kolom tersebut tidak mencantumkan nama Martadidjaja.

Kesembilan, Legalisir Leter C Kohir Nomor 297 Desa Cibogo atas nama Martawidjaja dengan Nomor Registrasi (No Reg) 593.21/79/Pem tanggal (12/08/2012) dan ditandatangani Kades Cibogo atas nama Maman Suryaman. Legalisr terdiri dari :

1.persil 54 kelas V luas milik 4.170 Ha
2.persil 55 kelas IV luas milik 2.440 Ha
3.persil 56 kelas V luas milik 2.395 Ha
4.persil 57 kelas IV luas milik 15.510 Ha
5.persil 59 kelas IV luas milik 4.675 Ha
6.persil 59 kelas V luas milik 3.880 Ha

Kesepuluh, Legalisir Letter C Nomor 297 Desa Cibogo atas nama Martawidjaja dengan No Reg 593.21/82/Pem tanggal (18/08/2013) dan ditandatangani Kades Cibogo atas nama Maman Suryaman MA. Legalisr terdiri dari :

1.persil 54 kelas V luas milik 4.170 Ha
2.persil 55 kelas IV luas milik 2.440 Ha
3.persil 56 kelas V luas milik 2.395 Ha
4.persil 57 kelas IV luas milik 15.510 Ha
5.persil 59 kelas IV luas milik 4.675 Ha
6.persil 59 kelas V luas milik 3.880 Ha

Kesebelas, Surat pengantar penyerahan Letter C Desa Cibogo kepada Kades Cikole Nomor 145/03/Pem/2020, dimana surat ini berisi tentang penyerahan/pelimpahan dokumen letter C Desa tanah Persil 57 Blok Lapang kepada Pemdes Cikole.

Keduabelas, Legalisir Leter C Nomor 297 Desa Cibogo atas nama Martadidjaja dengan No Reg 539.21/085/Pem tertanggal (20/012020) dan ditandatangani Kades Cibogo, Legalisr terdiri dari :

1.persil 54 kelas V luas milik 4.170 Ha
2.persil 55 kelas IV luas milik 2.440 Ha
3.persil 56 kelas V luas milik 2.395 Ha
4.persil 57 kelas IV luas milik 15.510 Ha
5.persil 59 kelas IV luas milik 4.675 Ha
6.persil 59 kelas V luas milik 3.880 Ha

Ketigabelas, Putusan PN Bale Bandung Nomor 1818K/PDT/2002, putusan ini berisi amar putusan pengadilan yang membahas objek tanah sengketa gugatan bidang tanah hak milik, sertifikat hak milik No 42 dan 43 yang menjadi sengketa antara Kepala Balai Penelitian Tanaman dan Sayuran Lembang dengan ahli waris alm. Martadidjaja.

Keempatbelas, salinan penetapan Pengadilan Agama (PA) Sukabumi Nomor 0146/Pdt.P/2019/PA.Smi, dokumen ini berisi antara lain tentang pengajuan permohonan kepada PA Sukabumi atas penetapan ahli waris yang diajukan oleh Deden dan rekan atas harta-harta peninggalan alm. Marie Subaya binti Endas alias Suhaya dan harta peninggalan alm. Martadidjaja termasuk tanah Persil 57 di Desa Cibogo.

“Itulah diantaranya kenapa kebijakan ini saya ambil di dalam SK Kades tentang penghapusan Aset milik Desa dan surat pemberitahuan kepada Warga yang mendiami persil 57,” tegas Jajang sambil memperlihatkan 14 bukti surat kepada BandungKita.id.

Jajang membantah telah menerima uang dari ahli waris sebagai upaya pelicin. “Ini Kang Deden hadir coba tanya, pernah ngasih ke saya berapa kang Deden sebagai Ahli Waris ?,” tanyanya kepada sosok pria paruh baya yang terakhir diketahui bernama Deden dan disebut-sebut sebagai salah satu Ahli Waris itu.

Bagaimana kasus ini bergulir ? Bagaimana tanggapan Aparat Penegak Hukum dalam menganalisa kasus Persil 57 Cikole ini ? Simak berita selanjutnya hanya di BandungKita.id. (Dona Hermawan/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment