Pasar Atas Baru Cimahi Raih Predikat SNI, Ngatiyana: Semoga Pendapatan Pedagang Naik

BandungKita.id, CIMAHI – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk melengkapi berbagai fasilitas pendukung Pasar Atas Baru Cimahi agar lebih representatif dalam pelayanan kepada masyarakat mendapatkan pengakuan dari Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kementerian Perdagangan RI melalui penyerahan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) Pasar Rakyat SNI 8152:2015. Adapun fasilitas yang dimaksud yakni memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan/area khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran.

Berkenaan dengan hal tersebut, Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan atas diraihnya Sertifikat SNI tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada ASN Kota Cimahi, khususnya Disdagkoperin, juga Kepala Pasar dan masyarakat Kota Cimahi yang mana Kota Cimahi mendapatkan SNI (Standar Nasional Indonesia) Pasar Atas Baru berkat kerjasama kita semua,” ujarnya setelah menerima langsung sertifikat dimaksud dari Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, bertempat di Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention, Jl. Raya Puncak, Gadog Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/12/2020).

BACA JUGA :

Kunjungi Pasar Atas Kota Cimahi, Mendag RI: Tak Perlu Khawatir Ada Lonjakan Harga

Ratusan Pedagang Siap Tempati Pasar Atas Baru, Segini Kios yang Disiapkan Pemkot Cimahi

Pedagang Pasar Atas Cimahi Keluhkan Kios Relokasi Kurang Aman, Begini Ungkapan Pedagang

Ngatiyana mengatakan, dengan diperolehnya sertifikat SNI ini, pihaknya berharap pengelolaan Pasar Atas Baru kedepannya akan semakin baik serta dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pendapatan para pedagang.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Kementerian Perdagangan RI, SNI Pasar Rakyat sendiri secara garis besarnya menetapkan 3 (tiga) persyaratan utama, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas pasar rakyat, sehingga pasar rakyat dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman, terlebih pada masa pandemic Covid-19 ini.

Pada kesempatan tersebut, selain Pasar Atas Baru Cimahi, Sertifkat SNI Pasar Rakyat juga diterima oleh Pasar Cipanas dari Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dan Pasar Karangjati Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah. Dengan tambahan tiga pasar rakyat yang menerima SNI pada hari ini, total sudah ada 46 pasar di 11 provinsi di Indonesia yang sudah menerima sertifikat SNI pasar rakyat, hal ini masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan total 15.647 pasar rakyat yang ada di Indonesia.

Courtsey : Langit Cimahi

Berkenaan dengan hal ini, Plt. Wali Kota Ngatiyana menyadari peran penting pasar sebagai ujung tombak perekonomian bagi masyarakat, yang mampu meningkatkan kesempatan kerja serta menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasar rakyat juga menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi keberadaan pasar atas baru ini penting sekali bagi perekonomian masyarakat Cimahi. Dan pasar juga kan bisa menjadi salah satu sarana pelestarian budaya di suatu daerah, lalu menjadi hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah,” imbuh Ngatiyana.

Turut hadir mendampingi Plt. Wali Kota pada kesempatan tersebut yaitu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Cimahi beserta jajarannya. (*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkot Cimahi