Pemda KBB Dinilai Lalai Tangani Konflik Lahan Pasar Panorama, DPRD KBB: Segera Selesaikan dan Jangan Ditunda-tunda!

BandungKita.id, KBB – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai lalai dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK/Pdt/2020 jo. Putusan itu mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama di Desa Lembang, Kecamatan Lembang KBB.
⁣⁣⁣⁣
“Jelas-jelas ini adalah kelalaian Pemda KBB, seharusnya ada upaya hukum kontra memori yang dilakukan terkait PK MA tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya kepada BandungKita.id, Selasa (5/1/2021).⁣⁣
⁣⁣
Wendi menuturkan, PK MA yang dimenangkan oleh Rudi Alamsyah dalam kasus tanah Persil 74 itu telah memicu polemik yang merugikan Pemda KBB. Pasalnya, MA memutuskan Pemda KBB telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000,-.⁣⁣

BACA JUGA :

Selidiki Status Pasar Panorama, DPRD KBB Datangi Kantor Desa Lembang dan Minta Inspektorat Terlibat

MA Putuskan Pasar Lembang Dimenangkan Ahli Waris, Pemda KBB: Tidak Ada Kewajiban untuk Kontra Memori!

“DPRD KBB selaku pihak legislatif akan menahan dulu pengajuan pembayarannya, karena kita wajib memperjuangkan kebenaran yang berkekuatan hukum tetap dengan sebenar-benarnya,” tuturnya.⁣⁣

Komisi I DPRD KBB pun telah meminta Bupati KBB Aa Umbara untuk segera mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mendorong Inspektorat Daerah ikut terlibat dalam melakukan investigasi lebih lanjut.⁣⁣

“Buku Letter C Desa Lembang yang asli harus ditelaah oleh Inspektorat Daerah. Pasalnya, berkas itu merupakan dokumen negara terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang,” lanjutnya.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya. (istimewa).

⁣⁣Terakhir, demi memenuhi kewajiban dalam mempertahankan aset Pemda KBB, Komisi I DPRD KBB yang salah satu tugasnya mengurusi perizinan dan ketertiban ini pun meminta kepada Pemda KBB untuk mencari novum atau bukti baru yang dapat diyakini sebagai penentu akhir di pengadilan dari sengketa tanah pasar panorama.⁣⁣
⁣⁣
⁣⁣“Kepada Pemda KBB segeralah laksanakan investigasi dan telaah lebih lanjut untuk mendapatkan novum baru yang dapat diyakini kebenarannya, tolong jangan ditunda-tunda!,” tandasnya tegas.

BACA JUGA :

Masalah Persil 57 Cikole Belum Usai: DPRD KBB Telusuri Konflik Pasar Panorama, Minta Pemda dan Inspektorat Bertindak

Soal Putusan Pasar Lembang, Guru Besar Unpar: Novum Fotocopy Tidak Kuat dan Lemah, Pemda Harus Terbuka!!

Diberitakan sebelumnya. lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp116 miliar yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang, KBB itu hingga kini proses hukumnya belum selesai. Bahkan PK di MA dimenangkan oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta.⁣⁣

“Saya juga mendengar kabar itu (putusan PK), tapi sampai sekarang Pemda KBB belum menerima salinan putusan PK dari MA seperti yang ramai dibicarakan tersebut,” kata Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro kepada BandungKita.id, beberapa waktu lalu. ⁣⁣

Untuk diketahui, permohonan kontra memori PK bisa diajukan terhadap segala putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka putusan MA yang dimenangkan pihak penggugat, dapat diajukan kontra memori PK. Namun Pemda KBB memilih tidak melakukannya. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien