Pj Sekda Kabupaten Bandung Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Pelanggaran

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Guna menghindari permasalahan pengadaan barang dan jasa (barjas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) penerangan hukum pengadaan barjas di Bale Sawala, Soreang, Rabu (03/03/2021).

FGD yang dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Asep Sukmana itu membahas tentang risiko hukum barjas.

Asep Sukmana menilai, pengadaan barjas memiliki risiko tinggi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah preventif agar kegiatan pengadaan barjas di Kabupaten Bandung berjalan sesuai ketentuan.

“Jika melihat proporsi dan komposisi, barjas itu memiliki risiko yang sangat tinggi. Sehingga dibutuhkan kehati-hatian. Konsultasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait juga perlu dilakukan, agar pengadaan barjas di Kabupaten Bandung berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Bupati Bandung Terpilih Dukung Pj Sekda dari Birokrat Pemprov Jabar, Ada Apa dengan Eselon 2 Kabupaten Bandung?

Pj Sekda Kabupaten Bandung Ajak TP PKK Libatkan Warga di Pilkada 2020

Diklat SIPD Kabupaten Bandung, Pj Sekda Himbau ASN Rumuskan Kegiatan Sesuai Kebutuhan

Dirinya menuturkan, selain melaksanakan sosialisasi, kejujuran panitia pengadaan barjas juga sangat dibutuhkan.

“Tidak hanya disosialisasikan, kita juga harus ada itikad baik untuk tidak main-main dengan aturan yang ada. Aturan juga harus kita implementasikan. Jangan kita tahu aturan, tapi dalam pelaksanaannya justru dilanggar,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Barjas Setda Kabupaten Bandung Deden Nuramdani menjelaskan, kegiatan FGD tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pranata pengadaan barjas Setda, Inspektorat dan Bagian Hukum.

“Untuk materi FGD kami mengangkat materi terkait risiko hukum barjas dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung Andrie Dwi Subianto,” Pungkas Deden. (*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkab Bandung

Comment