Polri Cabut Status Tersangka 6 Anggota FPI yang Gugur di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50

BandungKita.id, NASIONAL – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menetapkan enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sejak akhir tahun lalu.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” katanya dikutip CNN.

Namun demikian, Andi mengetakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, enam orang itu meninggal dalam tragedi setahun lalu.

Andi menerangkan, polisi melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun akhirnya kasus tersebut dihentikan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan bahwa status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

BACA JUGA :

Viral! Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI: Saksi Sebut Tak Ada Baku Tembak di Tol Cikampek, Begini Pendapat Ahli

Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Simbol FPI di Masyarakat

Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Tagar #FPITerlarang Trending di Twitter

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Penghentian kasus ini, kata dia, didasarkan atas Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Di sisi lain, Argo menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan unlawful killing dalam perkara penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu, kata dia, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” tandasnya. (*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment