Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Pungli di TPU Cikadut

BandungKita.id, Bandung – Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban pungutan liar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 Cikadut diminta untuk melapor ke pihak yang berwenang.

Pasalnya, pelayanan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, biaya tersebut sudah ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Perhatikan hal lain, bukan hanya di Cikadut saja, antisipasi, bisa saja terjadi ulah oknum yang memanfaatkan kesempatan, untuk meraup keuntungan ditengah musibah pandemi ini, ditunggu kolaborasinya untuk saling menginformasikan⁣⁣,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam akun Instagram resminya, Minggu 11 Juli 2021.

Oded mengatakan, aksi oknum yang dilakukan oleh satu oknum petugas pemikul jenazah di TPU Cikadut sudah melanggar hukum, karena sejak Februari 2021 dinas tata ruang telah mengangkat sejumlah orang sebagai pegawai harian lepas yang di gaji bulanan.

Sambungnya, saat ini oknum tersebut telah diberikan sanksi pemecatan dan kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Biarkan hukum menyelesaikan, dan biarkan pelaku mempertanggungjawabkan. Terimakasih untuk warga yang sudah melaporkan⁣⁣⁣. Terimakasih kepada Staf UPT TPU yang sigap. ⁣⁣⁣Terimakasih kepada Polsek setempat yg sudah gerak cepat menindak⁣⁣⁣,” katanya.

BACA JUGA:

Pungli Disikat, Pelayanan di TPU Cikadut Diklaim Berjalan Normal

Tindak Pungli di TPU Cikadut, Emil : Pelaku Sudah Dipecat dan Diperiksa Polisi

Tindak Pungli di TPU Cikadut, Pemkot Bandung Pecat Oknum Berinisial R

Meski adanya temuan praktik pungli, dia menambahkan saat ini kasus tersebut sudah ditangani. Sedangkan untuk pelayanan pemulasaran jenazah di TPU Cikadut sudah berjalan seperti biasanya.

“Semua berjalan lancar sesuai harapan, UPT TPU Cikadut melayani siang malam pemakaman, karena armada sudah layak dan mencukupi⁣⁣⁣.
⁣⁣⁣
“Pelayanan maksimal, tanpa pamrih dan bekerja dalam senyap, beberapa hari ini agak direpotkan dan pekerja lainnya jadi terganggu, ada oknum pemikul, yang berani buat aturan untuk meraup keuntungan,” pungkas Oded. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id)***