Babak Baru Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Bandung

BandungKita.id, Bandung – Sidang perkara pembunuhan Dina Yuniasari, dengan terdakwa Budi yang merupakan suaminya kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 31 Agustus 2021.

Pada persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi Edi Rosidi dari pihak kepolisian dan Wilka. Di hadapan JPU Edi mengatakan, dirinya dengan terdakwa sempat terjadi sedikit keributan sebelum Dina Yuniasari ditemukan meninggal dunia.

Ketika itu, Edi bersama dengan rekannya tengah berpatroli dan hendak membubarkan kerumunan disebuah tempat hiburan malam. Namun, terdakwa yang tengah dalam keadaan mabuk sempat bertindak arogan dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Setelah dicek terdakwa hanya berdalih mengaku anggota kepolisian. Kepada polisi, ia mengatakan dirinya sedang kalut. Sementara itu, saksi Wilka dihadapan JPU mengatakan dirinya sempat mengetahui adanya cek-cok antara korban dan terdakwa.

Tim penasehat hukum korban, E. Yudha Andriansyah mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU bercerita tentang rentetan peristiwa sebelum Dina Yuniasari dihabisi oleh Budi yang notabene suaminya.

“Korban dan terdakwa ini masih suami istri. Lalu saksi Wilka sendiri adalah teman dari korban dan juga terdakwa yang sempat bersama keduanya,” katanya, Selasa 31 Agustus 2021.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Berkomitmen Dukung Optimalisasi RTH di Bandung Raya

Pemkot Bandung Pinta Aparat Kewilayahan Terus Gelar Vaksinasi

Sempat Bocor, PDAM Tirtawening Usahakan Layanan Air Normal Hari Ini

Disebutkannya, pada sidang ini rencananya ada tiga saksi yang akan dihadirkan, namun satu saksi yakni Bunda Meilina tidak bisa hadir karena satu dan lain hal.

“Saksi Bunda Meilina akan dihadirkan pada persidangan berikutnya tanggal 14 September 2021. Selain itu juga kami akan menghadirkan Ahli Forensik,” tambah Yudha.

Sebelumnya, terdakwa Budi didakwa telah melanggat Pasal 338 karena telah melakukan penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Kasus kematian Dina Yuniasari diungkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan dari terdakwa yang merupakan suami korban, ditambah dengan hasil autopsi jenazah. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id).

Editor: Faqih Rohman Syafei