ODGJ Tusuk Warga Hingga Tewas di KBB, Polisi Belum Tentukan Status Hukum Pelaku

BandungKita.id, KBB – Proses hukum kasus penusukan yang berujung korban meninggal dunia di Kampung Ciwaruga, RT 03/05, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum diputuskan.

Seperti diketahui aksi penusukan itu dilakukan oleh Aep (31) yang diduga mengalami gangguan jiwa. Sementara korban yakni Ajeng Ruhiyat (56) meninggal dunia, sedangkan korban lainnya Ian (40) dan Ujang Sumarna (43) mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

“Kita belum putuskan langkah hukumnya karena masih menunggu surat rekomendasi dari rumah sakit. Mereka yang bisa menentukan yang bersangkutan ODGJ atau tidak,” ungkap Kapolsek Cisarua Kompol Darto, Jumat (15/10/2021).

Dikatakannya, hingga saat ini surat rekomendasi hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit jiwa yang menangani pelaku tersebut hingga saat ini belum keluar. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan langkah hukum apapun.

Baca Juga:

Pasar Tradisional di Kabupaten Bandung Barat Belum Wajib Terapkan PeduliLindungi

Masalah Banjir Tak Kunjung Usai, Hengky Kurniawan Sentil Dinas Pekerjaan Umum Bandung Barat

Meskipun begitu prosedur penyiapan berkas perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi pelaku ini tetap disiapkan. Seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hingga kini masih tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada.

“Nantu keputusan atau mungkin SP3, setelah ada hasil (pemeriksaan) dari rumah sakit. Sekarang, pelakunya masih ditangani dan menjalani perawatan di rumah sakit,” imbuhnya.

Dirinya memastikan, akan segera memutuskan terkait kelanjutan nasib pelaku penusukan ini jika surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari rumah sakit sudah muncul. Sehingga semua bisa jelas, apakah nantinya yang bersangkutan akan diproses hukum atau tidak.

“Semoga bisa secepat ada kejelasan, walau kami gak bisa memastikan kapan hasil pemeriksaannya diserahkan dari rumah sakit,” terangnya.

Sejauh ini, pelaku penusukan Aep telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan observasi terkait kondisi kejiwaannya. Upaya itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum.

Sebelumnya, Ajeng tewas setelah ditusuk Aep yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika hendak dibawa untuk berobat ke wilayah Subang. Namun Aep tiba-tiba mengamuk secara membabi buta dan melukai warga salah satunya Ajeng.

Ajeng pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi karena mengalami luka tusukan. Korban sempat menjalani perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. (Agus Setia Nagara)

Comment