Pegawai DAMRI Diduga Tilep Uang Tiket Penumpang Rp 1,2 Miliar

BandungKita.id, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan salah seorang pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung sebagai tersangka kasus korupsi Uang Pendapatan Perusahaan (UPP). Tersangsa diduga menilep uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Taufik Effendy, pegawai berinisial SS tersebut sudah diamankan oleh pihak Kejari dan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang.

“Iya betul sedang ditangani kasus dugaan korupsi di DAMRI. Tersangka sudah ada inisial SS,” Taufik Effendy, Jumat (29/10/2021).

Taufik menuturkan, penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.

“kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” sahutnya

Tersangka melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor Perum DAMRI Cabang Bandung. Bahkan jumlah uang yang ditilep oleh tersangka kemungkinan bertambah, karena saat ini masih menunggu penghitungan kerugian dari auditor.

“Estimasi sekitar Rp 1,2 miliar,” tuturnya.

Baca Juga

Sedih, DAMRI Bandung Hentikan Layanan Sementara

DAMRI Bandung Hentikan 8 Rute Layanan Bus, Begini Kata Pengamat

Taufik membeberkan, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang hasil dari tiket penumpang. Namun, lanjutnya, uang hasil dari tiket tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan melainkan masuk ke kantong pribadinya.

Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju.

“Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS,” ungkapnya.

Sebelumnya Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tengah jadi sorotan usai pemberhentian delapan rute di Bandung. Namun di sisi lain, ternyata ada dugaan korupsi penggelapan uang perusahaan miliaran rupiah oleh salah satu pegawainya yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. (Faqih Rohman Syafei)

Comment