Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Andri dan Totoh Bebas

BandungKita.id, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Surachmat pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/11/2021). Selain itu, Aa Umbara juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama enam bulan,” katanya, Kamis (4/11/2021).

Surachmat mengatakan, terdakwa Aa Umbara bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 serta melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Aa Umbara juga didakwa telah menerima suap dari 10 kepala dinas perihal jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut selama tujuh tahun.

Baca Juga

Laka Lantas di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suaminya Tewas

Polisi Ungkap Penyebab Laka Lantas yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suaminya

Sambungnya, ada hal yang memberatkan vonis Aa Umbara yakni sebagai pejabat publik terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan.

Sementara itu, Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa dan seorang pengusaha M. Totoh Gunawan. Keduanya dinilai, tidak terbukti bersalah dalam perkara ini.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang di dalam dakwaan dan membebaskan para terdakwa,” ujar Surachmat.

Sebelumnya, Andri Wibawa dituntut lima tahun penjara sedangkan M. Totoh Gunawan dituntut enam tahun penjara oleh jaksa KPK. (Faqih Rohman Syafei)

Comment