Dituntut 7 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Aa Umbara Siapkan Nota Pembelaan

BandungKita.id, Bandung – Penasihat hukum Aa Umbara Sutisna, Heri Gunawan menilai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sesuai fakta persidangan.

Ia mengatakan tuntutan tujuh tahun penjara kepada Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna hanya berdasarkan versi Jaksa KPK saja.

“Tadi kita dengar sendiri, menurut kami fakta-fakta yang disampaikan oleh jaksa dalam tuntutannya tadi, banyak hal-hal juga yang tidak sesuai dengan data di persidangan,” katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/10/2021).

Heri mengungkapkan, salah satunya tuduhan gratifikasi uang sebesar Rp1,4 miliar yang diberikan oleh M. Totoh kepada Aa Umbara Sutisna. Berdasarkan fakta persidangan, bahwa pemberian uang tersebut tidak benar adanya.

“Itu kan jaksa hanya mengutip keterangan transaksi Yusuf yang katanya menelepon untuk yang enam persen, padahal saksi Yusuf ini sudah membantah dipersidangan, dan itupun diperkuat sama Pak Totoh bahwa itu memang hutang,” ungkapnya.

Kasus Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

AKUR Komitmen Penuhi Janji Politik

Heri memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada agenda persidangan selanjutnya. Pihaknya akan mengurai fakta persidangan dalam nota pembelaan tersebut.

“Kami tadi meminta waktu satu minggu untuk nota pembelaan. Itu hal yang biasa kalau jaksa yang menuntut, nanti kita maksimalkan di nota pembelaan yang pasti akan berbeda dengan jaksa,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei) ***

Comment