Kasus Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

BandungKita.id, Bandung – Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penhadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Jaksa KPK Budi Nugraha membacakan tuntutan terhadap Aa Umbara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

Aa Umbara dituntut karena dianggap telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanna dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK dalam persidangan.

Aa Umbara dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih. Bahkan jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita.

“Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun,” sahutnya.

Selain itu, Aa Umbara pun dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani hukuman.

Sementara itu dalam sidang juga jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

“Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan,” sahutnya. (Faqih Rohman Syafei)

Comment