Komisi 1 DPRD Dorong Perubahan Status TKK Jadi THL dan Prioritaskan Pituin KBB

BandungKitaid, KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Sedang disibukkan dengan adanya wacana penghapusan pegawai Honorer sesuai Perarturan Pemerintah No 49 tahun 2018 yang mengharuskan tidak akan ada lagi tenaga kerja kontrak (TKK) di Wilayah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Pada Tahun 2023.

Ditemui setelah selesai rapat koordinasi pada hari kamis tanggal 30 desember 2021, ketua komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat (DPRD KBB) Wendi Sukmawijaya membenarkan Wacana Tersebut dan memberikan beberapa keterangan terkait rekomendasi dan Saran Serta Keterkaitan Dengan Belum Adanya Dasar Hukum tentang perubahan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) Untuk Menyelamatkan Semua Pihak.

“kami dari komisi 1 telah selesai membuat dan Mengajukan nota komisi kepada pimpinan DPRD KBB untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh Pemda (pemerintah daerah) KBB Demi Menyelamatkan dan Kebaikan Semuanya,” Ujarnya.

Baca Juga:

Ade Nandang Saputra Dilantik Jadi PAW DPRD KBB

Rekomendasi yang diberikan komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat ada 5 point Penting Dalam Notanya, wendi sukmawijaya dengan jelas membacakan point – point pada nota komisi I tersebut.

“ada 5 point penting yang menjadi rekomendasi, saran dan pendapat kami pada nota komisi 1 tersebut,” ucapnya.

Dalam keterangannya Komisi 1 DPRD KBB mendorong untuk segera Menyusun peraturan bupati tentang peralihan status PTT menjadi THL.

“kami meminta kepada Pemda untuk segera membuatkan PERBUP (peraturan bupati) sebagai dasar hukum dan Acuan yang jelas dengan Penyesuaian Dari Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Serta PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” Lanjutnya

Menurut data yang ada di lingkup pemkab Bandung Barat jumlah TKK Saat ini mencapai 3.665 Orang dengan menyedot sampai 145 Milyar Rupiah Pada tahun Anggaran 2021, yang di simpan dalam anggaran kegiatan SKPD.

“Jumlah yang terlalu banyak dari anjab abk yang estimasi nya hanya butuh 1500 tenaga non PNS saja. Saat ini ada sekitar 3.665 Oranng Dengan Anggaran 145 Milyar Pada Tahun 2021,” Tegasnya

Komisi 1 pun meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan analisis kebutuhan disetiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan menyesuaikan analisis jabatan dan analisis beban kerjanya.

Tonton Juga:

“Kami Juga meminta pemda KBB terkait (BKPSDM) dan Bidang Organisasi untuk segera melakukan pendataan jumlah yang Nyata serta Keberadaan TKK di seluruh SKPD. Sesuaikan Juga analisis kebutuhan yang sebenarnya disetiap SKPD”, Tegasnya.

Wendi Juga Menegaskan Yang Harus menjadi prioritas Lulus dalam pelaksanaan seleksi tenaga harian lepas, harus menimbang dan mengukur kompetensi, loyalitas kerja tinggi yang disesuaikan Dengan kebutuhan SKPD Masing-Masing serta Memprioritaskan Warga Asli Kabupaten Bandung Barat.

“kami dari komisi I Juga mendorong dan memprioritaskan K1 dan K2 serta PTT yang sudah bekerja lebih dari 5 Tahun dan Ber KTP Bandung Barat atau Pituin KBB untuk menjadi Prioritas Lulus dalam Seleksi THL Pada Tahun 2022”. Pungkasnya.(*)

Editor: Dhomz

Comment