Walikota Bandung Yana Mulyana Dinilai Intoleran Usai Resmikan Gedung Dakwah ANNAS

BandungKita.id, KOTA BANDUNG – Walikota Bandung, Yana Mulyana, meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) yang berlokasi di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada 28 Agustus 2022. Selain Wali Kota Bandung, dalam peresmian tersebut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota, Perwakilan Dansesko TNI, Camat Lengkong, dan Kapolsek Lengkong.

Dalam sambutannya, Walikota Bandung menyatakan bahwa pemerintah kota Bandung mengapresiasi dibangunnya gedung dakwah ANNAS. Walikota memberikan dukungan kepada ANNAS agar gedung dakwah ini semakin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat kota Bandung dalam menjalankan aktivitas keagamaan sesuai agama yang diakui oleh negara.

SETARA Institute mengecamkeras kehadiran Yana dan aparatur negara di Kota Bandung serta dukungan mereka terhadap ANNAS. Apa yang dilakukan oleh Walikota Bandung dan aparat pemerintah di Kota Bandung tersebut dinilai merupakan keberpihakan nyata dan fasilitasi aktif kepada ANNAS.

“Yang menurut data riset SETARA Institute, kerapkali menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada kategori aktor non-negara. Selain itu, pernyataan walikota dalam sambutannya, yang membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan “tidak diakui negara” merupakan pernyataan dan sikap intoleran,” kata Halili Hasan, selaku Direktur Riset SETARA Institute dalam keterangan tertulis pada Selasa (30/8/2022).

Hasan menuturkan, kehadiran dan apresiasi yang diberikan oleh Yana dinilai telah menciderai rasa keadilan korban intoleransi, terutama Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan oleh ANNAS.

“Selain itu, Walikota juga telah memporak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung,” sambungnya.

SETARA Institute pun mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran kepada Yana atas sikap dan tindakannya tersebut. Yana dan aparatur Pemerintah Kota dan Kecamatan disana. Aparatur negara, termasuk DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia tahun dimana Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2) memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Demikian pula dengan Panglima TNI dan Kapolri. Mereka harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran.

Comment