Rumah Lansia di Gumuruh Bandung Hendak Dibongkar, Sejumlah Pengacara Pasang Badan

BandungKita.id, KOTA BANDUNG – Sejumlah pengacara turun tangan untuk mendampingi Nemah, warga berusia 80 tahun yang kini tengah terancam kehilangan tempat tinggalnya karena dianggap masuk kategori bangunan liar di RW 05 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Bahkan kesehatan Nemah terguncang ketika petugas Satpol PP Kota Bandung datang untuk memberikan peringatan.

Nemah sudah menghuni rumah di kawasan Gumuruh tersebut sekitar 25 tahun. Namun kini Nemah keseharian Nemah penuh dengan ketakutan dan cemas, terutama ketika ada petugas yang diutus dari Pemerintah Kota Bandung datang memberikan peringatan agar Nemah mengosongkan dan membongkar rumah tersebut.

Hal serupa pun dialami Nani Widianisih, yang usianya tak terpaut jauh dengan Nemah, kini jantungnya terus berdebar. Ia diperintahkan untuk segera membongkar rumahnya karena dianggap bangunan liar dengan dalih tidak memiliki bukti surat kepemilihan lahan atau sertifikat.

“Saya kaget, kalau ada aparat datang dan hanya bisa menangis dan berusaha menghindar tidak mau menghadapi mereka,” kata Nemah saat ditemui awak media di kediamannya, Kamis (1/9/2022).

Kondisi tersebut pun membuat sejumlah pengacara di Bandung, salah satunya Rizky Rizgantara yang siap pasang badan membela warga tersebut. Menurut Rizky, berdasarkan informasi serta keluhan, warga sudah mendapat peringatan dari satpol PP karena dianggap melanggar aturan, sehingga masuk dalam penertiban.

“Setelah dikaji rumah warga tersebut tidak termasuk kategori yang dimaksud dalam Perda No 9 tahun 2019 pasal 23 ayat 1 berbunyi: setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi atau kakus cuci hunian tempat tinggal atau tmepat usaha diatas saluran sungai dan bantaran sungai dan drainase,” kata Rizky.

Penertibangan bangunan di kawasan RW 05 Gumuruh tersebut dilakukan seiring dengan program Citarum Harum membersihkan area bantaran sungai serta bangunan diatas saluran air yang sudah dilakukan sejak Maret 2022 lalu.

Rizky menuturkan dalam surat yang dilayangkan Pemkot Bandung, warga dinilai melanggar perda tersebut. Padahal, lanjut Rizky, bangunan warga tersebut tidak berdiri diatas saluran air serta bantaran sungai Anak Kali Cikapundung yang melintas kawasa Gumuruh.

“Oleh karenanya dari segi kewenangan ketentuan perundangan perda terkait, Satpol PP tidak beralasan bangunan ini dibongkar karena tidak melanggar ketentuan tadi,” sahutnya.

Rizky mengaku setelah mengetahuu hal itu dan mendapat kuasa dari warga, maka akan terus melakukan kajian untuk memberikan bantuan secara hukul guna memperjuangkan hak warga. “Kami menerima kuasa dari warga sejak tanggal 19 Agustus 2022,” tegasnya.

Lebih lanjut Rizky menegaskan alasan lain karena ada surat keterangan dari kecamatan Batununggal bahwa tanah dan bangunan warga tersebut tercatat di buku C persil atas nama Raden Sadikin dihibahkan ke Sumpena.

“Jadi jelas, ini bukan bangunan liar atau pun tanah negara sehingga tidak bisa ingin dikosongkan dan digusur,” sambungnya.

Terlebih diakui Rizky, warga selama ini sudah bersikap bijak dengan taat membajar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya untuk memberikan kontribusi pembangunan di Kota Bandung. Pasalnya, jika bangunan tersebut disebut ilegal atau liar, maka warga tidak bisa membayar PBB setiap tahunnya.

“Warga juga interval waktu untuk menempati disini lebih dari 20 tahun berdasarkan UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah, warga tersebut berhak atas tanah tersebut. Langkah hukum kedepan ini akan mencoba ke BPN mendaftarkan hak atas tanah karena sudah menguasai fisik 25 tahun dan dengan itikad baik dengan bayar PBB,” ungkapnya.

Comment