Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditahan KPK

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapan status tersangka kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM). Yana pun mendekan di rumah tahanan KPK sejak Sabtu (15/4/2023).

Yana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat dugaan suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program smart city Kota Bandung tahun anggaran 2022 dan 2023. Yana pun akan menjalani masa tahanan di rutan KPK selama 20 hari kedepan selama proses penyidikan.

“Para tersangka ditahan penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat jumpa pers dii gedung KPK, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Baca Juga :

Sepatu Louis Vuitton Hingga Mata Uang Asing Disita KPK Saat OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Pejabat Dishub Kota Bandung Ditangkap KPK, Ganggu Mudik?

Wow, Bupati Hengky Kurniawan Bagi-bagi THR Kompor Gas Hingga Sepeda Motor

Selain itu, KPK juga menetapkam lima orang tersangka lainnya dan sekaligus melakukan penahanan yaitu Dadang Darmawan (DD) sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

“YM ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian DD dan KF ditahan di rutan KPK Markas Komando Polisi Militer Angkatan Laut Mako Puspomal. Selanjutnya, BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK Guntur,” beber Nurul.

Nurul membeberkan, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Comment