“Intip Dibalik Pasar Sehat, Ada Kejadian Ini di Wuhan dan Banjaran!” BAG 1

OpiniKita38693 Views

Oleh : Sachrial || Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik

Pasar Wuhan China, di bangun pada tahun 1990 sebagai pasar rakyat, pasar sehat. Bangunannya megah, bersih dan tertata rapih. Pesonanya bahkan menarik angka kunjungan turis domestik dan mancanegara. Seketika, Pasar Sehat Wuhan bukan hanya sekedar tempat jual beli komoditas lebih jauh dari itu merangkak jadi destinasi wisata.

Waktu terus berlalu, hingga akhirnya salah seorang wisatawan dari Italia berkomentar tentang pasar sehat Wuhan

“Beberapa hari kemudian sepulang dari sana, saya mengalami flu dan membunuh seluruh keluarga saya, hanya dengan satu kali bersin”.

Senada dengan itu, wisatawan Jepang berkata sama

“Pasar yang mempesona, tapi saya hanya memberi bintang 1, karena sepulang dari sana saya terserang flu berkepanjangan selama 3 tahun.”

Ujungnya, Pasar Sehat Wuhan yang terkenal itu menjadi situs warisan paling mengerikan di planet bumi ini.

Pasar Tipikor

Tidak jauh berbeda dengan Pasar Sehat Wuhan yang terserang penyakit, bedanya hanya soal penyakit di pasar sehat Indonesia penyakitnya bukan membunuh tapi cukup memenjarakan bagi ia yang terjangkit penyakit ini.

Pasar sehat tapi sungguh sakit dari sisi lain, umumnya mereka duduk di kursi pesakitan usai ‘bermain’ di pasar sehat. penyakitnya itu disebut Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor.

korupsi dengan berbagai dalih memang menyebar ke berbagai lini pembangunan negeri ini, jangankan tipikor di pembangunan Pasar Sehat, di kasus terbaru pembangunan gereja di Papua saja menyeret sekelas Gubernur dan Bupati.

Sebenarnya itulah  akar masalah soal kesehatan di republik ini, bukan pada wujud pasar-nya, hari ini mungkin memang wujudnya Pasar Sehat, tapi besok hari siapa tahu banyak penyakit standard di republik ini berbuah mobil-mobil mewah.

Kasus tipikor ‘pembangunan pasar’ pada rentang waktu 10 tahun ini tercatat lebih 420 kasus. Sudah ratusan orang masuk penjara dengan mengangkat tema Pasar Sehat, triliunan rupiah uang rakyat dikorup melalui berbagai siasat.

Spesisifik pada kasus tipikor Pasar Sehat, sejak tahun 2018 tercatat sedikitnya 5 kasus melaju ke meja hijau memenjarakan puluhan orang baik swasta maupun ASN. Diprediksi akan terus bertambah dengan masih banyaknya pengembangan kasus serupa.

Video Pilihan:

Terkait pengelolaan aset negara, sejak dikenalnya metode ‘Bangun Guna Serah’ melalui Permendagri nomor 19 tahun 2016 setidaknya tercatat 51 kasus, menyeret ratusan orang. Soal BGS pun pada kondisi tidak baik-baik sekitar 200 (dua ratusan) Perkara perdata dan TUN.

Sederhananya, republik ini sudah khatam soal modus tipikor, sudah kenyang argumentasi Perdata-TUN soal per-pasaran tersebut.

Masalah sebenarnya memang adalah masalah sosialisasi, tapi adresat sosialisasinya bukan pada rakyat pedagang UMKM, justru sosialisasinya bagi semua aparatur republik ini. Dalam kata lain justru para aparaturlah yang harus diberikan sosialisasi agar sehat sebelum membangun pasar sehat ini.

Pasar Becek-Investor Bau

Pasar becek, bau sampah, sampah yang menggunung acapkali menjadi ruang masuk pemerintah melakukan revitalisasi pasar dengan dalih membangun Pasar Sehat untuk masyarakat, disisi lain ini menjadi peluang korupsi manakala menggunakan pihak ketiga.

Becek dan Bau subtansi sebenarnya ada pada siapa yang bertanggung jawab untuk mengurusi soal itu semua. Jika tiba-tiba cara mengatasi persoalan pasar kotor dengan menggunakan “insvestor-investor-an” adalah kekeliruan cara mainnya.

Tentu kita harus bedakan antara insvestor dengan calo uang bank, kalau insvestor jelas rekeningnya standby uangnya dingin tak bersifat api panas. Bila dipertegas bahwa insvestor memang memilki uang sendiri. Sementara kalau calo, hanya mengandalkan utangan dari bank.

Calo, tidak bisa men-jamin-kan aset daerah ke Perbankan, maka bisa jadi di-akal-akali seakan-akan yang ngutang adalah pedagang UMKM itu sendiri, dengan jaminan bangunan kios yang lama telah menjadi kehidupan para pedagang.

Pedagang ngutang kredit investasi begitu dongengnya. Uang utangan para  pedagang ke Perbankan itulah yang digunakan calo untuk membangun pasar itu, kredit Perbankan diserahkan kepada calo tersebut dengan dongeng lanjutan berjudul penjaminan pembelian  kembali jika pedagangnya wanprestasi, dan agar para pedagang setuju, tinggal tambahi lagi naskah dongengnya dengan iming-iming kredit modal usaha.

Begitulah Cara untuk membedakan mana insvestor dan mana calo.

Nestapa Pasar Banjaran

Minggu-minggu ini di Kabupaten Bandung yang IKP (Indeks Kecurangan Pemilu) nya masuk 5 besar se-Indoenesia sedang terjadi pergulatan seru soal Pasar Sehat versi Pasar Banjaran, ratusan SDM penerima gaji dari APBN dan APBD sedang berhadapan dengan rakyatnya.

Kenestapaan para pedagang pasar banjaran ditunjukan dengan Bandera pusaka yang dikibar setengah tiang dan hanya bisa menulis

“Kami masih berjualan didalam, mangga kaleubeut”.Inilah nestapa nya para pedagang berhadapan dengan “majikan”nya yang mereka coblos. Pemandangan yang tak kuasa Kami lihat

Argumen-argumen berseliweran masuk ke ruang publik. Ribuan Kertas telah bercerita tentang itu semua. Bahkan Perda RPJMD yang setebal bantal-pun dikeluarkan seakan menjadi kipas penampar muka rakyat dan para wakilnya.

Anak-anak kecil  para pedagang pasti tahu bahwa huruf R pada kata RPJMD itu adalah singkatan dari kata “Rencana” (jikalau, bila, andaikan) sesuatu yang Sifatnya dinamis, bisa berubah setiap saat sesuai keadaan nyata “day per day”.

Maka Sungguh terlalu  ( istilah bang haji Rhoma) kata Rencana bukan bandrol saklek, rigid, tak bisa ditawar-tawar seperti belanja di mini market. Atau kata Rencana disetarakan dengan “NKRI HARGA MATI”.

Maka, bila RPJMD dimaknai sebagai harga mati, maka konsekuensi turunannya sama akan berlaku pula bagi para pengurus kabupaten ini, wajib ditolak pertanggungjawaban tahunannya jika tidak menyelesaikan angka-angka pada RPJMD itu, alias kinerjanya melanggar RPJMD. (Bersambung)

Baca Selanjutnya disini!

Comment