“Intip Dibalik Pasar Sehat, Ada Kejadian Ini di Wuhan dan Banjaran!” BAG 2 (Habis)

OpiniKita74538 Views

Oleh : Sachrial || Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik

Tak Ada Kemakmuran bila Burhutang

Pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara”.

Negara tak perlu menjelaskan ulang pada rakyatnya mana milik negara dan bukan. Justru salah konteks bila jika Ada pemimpin pengurus daerah masih berkoar-koar soal ” barang milik daerah” di hadapan rakyatnya, seperti bicara Kedaulatan negara di laut cina selatan, jelas sebenarnya siapa yang salah konteks.

Frasa “dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” pada pasal 33 ayat (3) itulah ruhnya. Pasal ini menunjuk pada kewajiban Pemerintah untuk Menggunakan parameter alat ukur dalam pengelolaanya. Alat ukur yang Sederhana apakah yang dilakukannya memakmurkan rakyat atau malah menyengsarakan rakyat?

Pertanyaannya, apakah ketika Pemkab memaksa seorang nenek-nenek yang sudah lama dan nyaman berjualan selama 42 tahun menjadi mendasar Punya utang dan kewajiban menyicil bulanan adalah bentuk perbuatan langsung dan nyata dari Pemkab yang memakmurkan sang nenek warga Kabupaten Bandung? Membebani orang yang awalnya tidak Punya utang menjadi Punya utang adalah memakmurkan rakyatnya?
Parameter itulah yang harus digunakan.

Baca Juga:

“Intip Dibalik Pasar Sehat, Ada Kejadian Ini di Wuhan dan Banjaran!” BAG 1

Aktivis Bandung Raya Desak KPK Segera Periksa Pengembang Pasar di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat

Tinjau Relokasi Sementara Pedagang, Bupati Dadang Supriatna Beberkan Program Pasar Sehat Banjaran

Itu perintah konstitusi Boss!!, bukan sekelas UU-PP-Permen-Perda-Perbup apalagi sekelas SKBupati.

Itu parameternya bukan Menggunakan asums-asumsi melompat dan halu bahwa sang Nenek lansia akan Sejahtera jika dapat beban menyicil utang kios, “kios di bangun megah maka nenek Punya beban utang, nenek Punya utang maka nenek akan sejahtera”. Sebuah pemikiran terbalik, yang sulit dipahami.

Konteks pengelolaan aset milik daerah? Siapa yang salah konteks sebenarnya? Siapa yang salah konteks memahami konstitusi bangsa ini?, tujuan Ada dan dibentuknya Pemerintah republik ini.

Sri Mulyani sampai dengan pejabat desa rasanya harus belajar pada nenek-nenek ini yang menolak berhutang dan akhirnya harus rela tereliminasi gara-gara Rencana Pasar Sehat. Penolakan dan ke khawatiran utang akan dibawa ke akherat oleh sang Nenek adalah wujud kehalusan akhlak. Tak akan kuat jemari nenek-nenek menandatangani akad kredit yang telah di deadline kan oleh pelaksana pembangunan pasar sehat. Sang nenek rela kehilangan kenangan 42 tahun di pasar Banjaran. Bahkan sang nenek menjadi “anggota dewan” yang menampung aspirasi para pedagang, betapa tragisnya.

Catat dengan baik Pa Bupati dan yang berkoalisi anda telah menutup periuk nasi sebagai Mata pencahariannya!!.

Jika anda Patuh kepada Kami maka akan Sejahtera, revitalisasi bisa mensejahterakan adalah sebuah asumsi sesat. janganlah menempatkan periuk nasi orang di atas meja judi.

Uang negara itu kurang jika harus mengangkat semua orang honorer menjadi PNS, sementara honorer akan sangat membantu Tugas pemerintahan,karena kalau mau memang Sejahtera, maka gaji PNS akan diturunkan setengahnya untuk membayar tenaga honorer. Saya yakin PNS tak akan mau untuk itu membuat Sejahtera periuk orang lain dengan mengurangi periuknya.

ORMAS/LSM sangat penting bagi hamka di negara ini, karena negara tak cukup uang, maka anggaran hankam akan diserahkan setengahnya kepada ormas/LSM, agar membuat semua orang Sejahtera. Dijamin diatas 100 persen mereka tak akan mau menyerahkan atau bahkan mengurangi jatahnya untuk dibagi pada yang lain.

Kira-kira apakah maukah diberlakukan oleh asumsi-asumsi kesejahteraan seperti itu? Periuk nasi kita jadi taruhan. Tak Ada carita berhutang membuat makmur dan Sejahtera.

Produk Hukum Daerah

Jika berbicara konteks hak kepemilkan atas objek, maka tentu hal tersebut menyangkut eksistensi dari subjek itu sendiri.

Dalam legislasi daerah, pada pasal 60 ayat (2) Perda Pasar 2/2022 sudah menegaskan tentang eksistensi pedagang UMKM dalam pasar, tidak perlu Perijinan berusaha.Justru yang perlu izin adalah pengelola pasarnya.Artinya eksistensi pedagang UMKM dalam pasar Ada secara otomatis saat dia berada pada objek itu (kios/lapak pasar). Sementara sebaliknya untuk pengelola pasar, izinnya harus ada sebelum berada pada objek pasar itu. Masa sih harus dikasih tahu soal Perda, karena saya bukan ASN di Pemkab Bandung dan juga bukan wakil rakyat.

Karenanya ketika ada pengelola pasar di-eksistensikan pada satu objek pasar sementara pada pasar itu sendiri sudah ada eksistensi pedagang UMKM-nya, maka tentu terjadi split, tumpang tindih atas eksistensi keduanya.

Dualisme eksistensi yang sama-sama menunjuk pada satu objek,jelas dilarang yang seperti itu, siapa yang lebih barhak eksis pada objek tersebut? Tentu yang lebih dulu eksis di objek itu yakni pedagang UMKM itu sendiri yang kini di seng berjualannya.secara hukum dialah yang eksis
Sederhana kan?, simple kan? Kalau mau berbicara konteks objek-subjek.

Video Plihan:

Lebih teknis lagi,pada Perbup 8/2020 sudah sangat jelas dan tegas menyebut tentang STP
(Surat Tanda Pemakaian), yaitu Surat Tanda pemakaian toko,kios dan atau lapak yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membindangi perdagangan dan diberikan kepada usaha yang Menggunakan toko, kios ,Los ,dan Tanda di pasar rakyat milik Pemerintah Daerah. Dan silahkan Baca pasal 10 s.d 13 Perbup 8/2020 sudah cukup lengkap mengatur tentang STP
Jangan langsung main tutup seng dulu.

Maka, konsekuensi jika sudah ada pemegang STP pada suatu objek, maka tentu jelas TERLARANG
Adanya sesuatu apapun (Kontrak kepercayaan, MoU dan/atau putusan/kebijakan pejabat TUN) Dapat dimaknai secara langsung menghilangkan dan/atau mengurangi kekuatan eksistensi dari STP lebih dulu maka jelas terlarang “sesuatu apapun” itu. “Sesuatu apapun” itu batal dengan sendirinya, dianggap tidak Ada sedari awal.

Pemkab nanti takut di tuntut? Pemegang “sesuatu apapun” itu akan menuntut Pemkab? Apanya yang mau di tuntut? menurut sesuatu yang sejak awalnya tidak Ada.

Gus Dur pun Ngakak

Jika Menggunakan analogi di Dunia regulasi strata title, misalnya tentang rumah susun, bangunan hak milik yang berada di atas tanah milik negara,bangunan yang dapat menjadi objek jaminan di Perbankan. Sederhananya dan mudah yang Pertama dibedakan dahulu statusnya antara status “pembangun/devloper” dengan “pengelola”, tidak boleh statusnya langsung disatukan, boleh disatukan jika hasil musyawarah penghuninya. Developer bersaing produk,konsumen tinggal memilih yang mana pengelola bersaing service, penghuni tinggal coblos siapa piliahannya.

Negara duduk manis saja,nonton saja, toh tujuan utama negara adalah menyediakan rumah susun untuk rakyatnya. Bukan tujuannya mau jualan tanahnya, negara jualan tanah ke rakyatnya?

Pasar Sehat Banjaran?


Pemkab duduk manis saja sambil makan kurupuk,biarkan developer bersaing fasilitas yang ditawarkanya. Pedagang tinggal pilih bank pemberi utangan bersaing angka kredit, bersaing pembiayaan angka UMKM bukan angka reguler, dan pedagang tinggal memilih. Setelah bangunan jadi, Pemkab nonton lagi sambil makan kurupuk, suka-suka pedagang coblos siapa pengelolanya.

Atau mau lebih gampang lagi, negara/Pemkab yang bangun secara bertahap agar tak memberatkan keuangan daerah, misal Pemkab lantai

1, Pemprov lantai 2, Pempus lantai 3, kenapa tidak? Raja Salman, emir Kuwait syech Dubai lantai 4-12 ? Lebih mantap lagi,gitu aja kok repot,kata Gus Dur.

Dunia Rongsokan

Jika tanah dan apapun yang ada diatasnya dia-klaim adalah milik Pemkab, maka para Bandar rongsokan tunggu dulu. Barang rongsokpun juga milik daerah, tunggu valuasi angka dari bidang KEUDA & BPKP dahulu sebelum diangkut. Bandar angkut-angkut rongsokan Tanpa list valuasi, gantian nanti sang Bandar tinggal diangkut pa Jaksa dan Pak Pol, artinya dia maling barang milik negara.

Sebaliknya bila tanahnya saja yang milik Pemkab, dan bangunannya milik pedagang, maka siapapun yang masuk di area milik pedagang jelas statusnya adalah penyusup haram, dan siapa saja yang coba-coba senggol dan/atau angkut barang milik pedagang itu namanya maling. Tinggal laporkan ke pak pol.

TUN masuk, Pidana masuk, Perdata siap, menarik semuanya, yang justru tidak sangat menarik ketika semuanya harus berhadap-hadapan, pengurus kabupaten berhadapan dengan rakyatnya, hanya gara-gara urusan keblinger, Ada yang mau golang-galing uang utangan dari bank, itu yang tak enak dipandang Mata.

Lembaran-lembaran seng membentang menghalangi periuk nasi orang, anak dan istri disuruh makan angin saja, efek kamtibmas urusan belakang. Sebelum seng membentang urusan Dunia kehidupan berjalan seperti biasa, semua aman dan damai mencari makan, justru saat seng dibentangkan saat itulah menjadi bukti awal perbuatan yang mengganggu kamtibmas.

Aparatur ikut masuk di urusan pembentangan lembaran seng? Mungkin saya saran kan agar Hp-nya para aparat negara dipergunakan nonton channel Komisi III DPR RI, nonton RDP Komisi III dengan Kapolda Metro Jaya dan pengelola apartment Sengketa.Rasanya tak perlu bentangan seng di Pasar Banjaran menjadi tema RDP Komisi III DPR RI,Bapak H.Cucun pasti dapat mengagendakan di RDP Komisi III DPR RI Spesifk soal kamtibmas terkait lembaran seng yang membentang.

Terakhir, Pasar Sehat Banjaran singkirkan seng-seng yang membentang karena bukan Pasar Sehat Wuhan yang menyebar Wabah pandemi. Seng-seng yang dibentangkan menutup periuk nasi para pedagang.

SELESAI..

Editor: Dhomz Hermawan

Comment