Bantuan Keuangan 2023 Tak Kunjung Cair?

Opini, OpiniKita13183 Views

TENTANG HIBAH Oleh Pemerhati Politik dan Pemerintahan || Djamu Kerta Budi

BandungKita.id, OPINI – Satu sisi yang membuat kagum kepada PJ. Bupati Arsan Latif ini yaitu memegang prinsip tegak lurus dengan peraturan perundangan.


Apalagi bila dikaitkan dengan kondisi eksisting “wajah keruh” kinerja pengelolaan keuangan Daerah KBB beberapa tahun terakhir ini yang membuat prihatin para pemangku kepentingan, sangat relevan dan tepat prinsip yang diterapkan PJ. Bupati itu sebagai upaya perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah KBB.


Namun demikian, kegaduhan terjadi yang menjadi khas KBB muncul akhir2 ini di ranah publik yaitu berkaitan dengan isu dana hibah ke lembaga kemasyarakatan termasuk lembaga keagamaan dan bantuan keuangan desa berbasis RT/RW yang sudah dialokasi pada APBD 2023 yang tidak kunjung cair, bahkan terkesan tidak akan dicairkan.

Akhirnya berbagai tanggapan baik dari unsur publik maupun dewan, khususnya mantan Bupati ikut mewarnai diskursus online ini. Tampak sekali PJ. Bupati merespons “diskusi publik’ ini di media beberapa kali. Namun tanggapan dari semua pihak ini tidak ada satu pun yang memberi jawaban dari sebuah pertanyaan yang justru menjadi masalahnya, atau bisa dikatakan “ngabuntut bangkong”.


Yaitu, “direalisasikan atau tidak dana bantuan keuangan dan hibah ini ?”. Kalau tidak direalisasikan faktor apa penyebabnya. Apakah menyalahi aturan, atau memang dananya di kas Daerah dalam kondisi sangat minim, sehingga tidak sesuai dengan target penerimaan yang telah ditentukan ?.


Namun terlepas dari semua itu, yang harus dipahami semua pihak adalah prinsip dasar dan kedudukan dana hibah ini dalam konteks pengelolaan keuangan Daerah. Apabila memperhatikan pasal 62 PP no.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belanja hibah ini tidak bersifat prioritas.

Artinya harus mengutamakan dahulu pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Disamping itu harus disesesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya disebutkan bahwa :

  1. Belanja hibah bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat.
  2. Tidak boleh dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  3. Memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
    Maka dari itu, apabila pj. Bupati dan jajarannya mengambil kebijakan apapun berkenaan dengan belanja hibah yang dialokasikan pada APBD 2023 ini dipastikan memperhatikan norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan diatas. Akan tetapi yang patut digaris bawahi disini adalah aspek keterbukaan informasi publik harus dijalankan, sehingga masyarakat tidak dibingungkan oleh retorika dan wacana yang tidak jelas ujungnya, sehingga dapat memahami duduk persoalannya secara terang benderang. Wallohu A’lam.. (djamukertabudi).

Comment