3 Pengusaha Didakwa Lakukan Suap Yana Mulyana Proyek Bandung Smart City

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Tiga orang terdakwa dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart City pada Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana. Ketiganya memberikan uang ratusan juta untuk menjadi pemenang tender di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (5/7/2023).

Tiga orang ini yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Jaksa Penuntut KPK mendakwa Sony Setiadi telah melakukan perbuatan suap pada Yana Mulyana dan Khairur Rijal sebagai Sekdis Dishub Bandung dengan memberikan uang ratusan juta untuk beberapa proyek pengerjaan program Bandung Samart City 2018-2023.

Proyek tersebut antara lain, paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa Tarif Internet di Persimpangan – akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS -Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional.

Baca Juga:

Mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal Jadi Dalang Kasus Suap Bandung Smart City Bandung

Gali Aliran Dana Suap kepada Auditor, Jaksa LPK Hadirkan 4 Pegawai BPK Jabar dalam Sidang Bupati Ade Yasin

KPK Cegah Sekda Kota Bandung Bepergian Keluar Negeri, Ada Apa?

“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp186 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2023).

Sony Setiadi melakukan suap dengan memberikan uang pada Yana Mulyana sebesar Rp100 juta rupiah. Kemudian, Sony juga memberikan uang pada Khairur Rijal sebesar Rp86 juta rupiah. Semua uang ini diberikan agar perusahaan Sony menang tender dalam pengadaan program Bandung Smart City.

Jaksa Penuntut KPK mengatakan, perbuatan Soni merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Titto.

Sementara itu, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna juga didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan memberikan uang ratusan juta untuk mendapatkan paket pengerjaan CCTV Smart City Bandung.

Video Pilihan:

Dua bos perusahaan ini memberikan uang ratusan juta pada Yana Mulyana, Dadang Darmawan selalu Kepala Dishub Bandung, dan Khairur Rijal yang saat itu sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp702 juta dengan maksud mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut KPK menilai Perbuatan Beni dan Andreas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudiam, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Tito.

Comment