BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan warga.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan, pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujarnya.
Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Di antaranya tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.
Andri menjelaskan, materi yang telah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Pembahasan lanjutan untuk sejumlah aspek tersebut dijadwalkan kembali pada 3 Februari 2026.
Sementara itu, delapan aspek lainnya masih membutuhkan pendalaman agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus 13 turut melibatkan berbagai OPD, antara lain Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum Setda, serta tim penyusun naskah akademik. Keterlibatan lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan substansi aturan selaras dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Pansus 13 memastikan proses pembahasan dilakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat.
Andri berharap, raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum yang kuat serta realistis untuk diterapkan.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkasnya.





Comment