IMI KBB Gugat Keabsahan Atlet Motocross ke Dewan Hakim KONI Jabar: “Mutasi Tanpa Prosedur, Cederai Fair Play”

Advertorial122196 Views

Bandungkita.id, Bandung Barat — Ikatan Motor Indonesia (IMI) Korwil Kabupaten Bandung Barat resmi melayangkan gugatan kepada Dewan Hakim PORPROV XV Jawa Barat atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi atlet motocross atas nama Muhammad Athar Al Ghifari. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua IMI KBB, Dedi Sugiana Yudha, pada Jumat, 21 November 2025 di kantor KONI JABAR jl pajajaran Bandung.

Dalam surat permohonan sengketa keabsahan atlet yang diterima redaksi, IMI KBB menyebut bahwa Athar, yang kini tercatat sebagai atlet Kota Bandung, merupakan atlet binaan Kabupaten Bandung Barat sejak usia 4 tahun. Ia disebut telah menerima pembinaan intensif selama lebih dari 12 tahun, termasuk pembangunan lintasan latihan khusus oleh IMI KBB.

“Kami merasa proses mutasi ini cacat secara administratif dan etis. Tidak ada surat permohonan mutasi, tidak ada komunikasi, dan tidak ada kompensasi. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal penghargaan terhadap proses pembinaan,” tegas Dedi Sugiana.

Lima Pihak Digugat, Termasuk KONI Kota Bandung dan Tim Keabsahan IMI Jabar

Dalam permohonan tersebut, IMI KBB menggugat lima pihak sekaligus:

  1. Muhammad Athar Al Ghifari (atlet motocross)
  2. Ketua Umum KONI Kota Bandung
  3. Ketua Tim Keabsahan IMI Jawa Barat
  4. Ketua Umum KONI Kabupaten Bandung Barat
  5. Ketua Komisi Keabsahan KONI Jawa Barat

IMI KBB menilai bahwa seluruh pihak tersebut telah lalai atau bahkan melanggar prinsip-prinsip mutasi yang diatur dalam Surat Keputusan KONI Jabar Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Peraturan Mutasi Atlet dalam Rangka PORPROV XV Jawa Barat 2026.

Tidak Ada SPM, Tidak Ada Kompensasi, Tidak Ada Verifikasi

Dalam posita gugatan, IMI KBB menyebut bahwa:

  • Tidak pernah ada Surat Permohonan Mutasi (SPM) dari atlet kepada klub atau KONI KBB
  • Tidak ada komunikasi atau mediasi yang melibatkan pihak pembina
  • Tidak ada kompensasi yang ditawarkan oleh KONI Kota Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 15 SK Mutasi
  • Tim Keabsahan IMI Jabar diduga mengesahkan atlet tanpa verifikasi dokumen mutasi
  • KONI KBB dinilai pasif dan tidak berupaya mempertahankan atlet binaannya

“Kami tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan keterangan. Proses ini tidak adil, tidak transparan, dan tidak menjunjung asas fair play,” ujar Dedi.

IMI KBB Minta Status Atlet Dibatalkan

Dalam amar permohonannya, IMI KBB meminta Dewan Hakim KONI Jabar untuk:

  1. Menyatakan tidak sah proses mutasi Muhammad Athar Al Ghifari
  2. Membatalkan statusnya sebagai atlet Kota Bandung dalam BK dan PORPROV XV Jabar 2026
  3. Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara
  4. Menegakkan prinsip keadilan prosedural dan substantif dalam dunia olahraga

Gugatan ini menjadi preseden penting dalam penegakan etika dan tata kelola pembinaan olahraga di tingkat daerah. IMI KBB menegaskan bahwa mereka tidak menolak mutasi, namun menuntut agar prosesnya dilakukan secara sah, adil, dan menghormati jerih payah pembinaan jangka panjang.

Comment