“Duit Beli Sound System Hingga Bayar Listrik Pakai Dana Pribadi, Taufik Faturohman Pertanyakan Keseriusan Disparbud Jabar Kelola Pusat Budaya Pagerageung”
BANDUNGKITA.ID, TASIKMALAYA — Penyerahan hibah tanah seluas 7.400 meter persegi untuk kepentingan publik berujung kekecewaan mendalam. Budayawan sekaligus pemilik penerbitan CV Geger Sunten, Taufik Faturohman, membeberkan buruknya komitmen Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat dalam mengelola Pusat Budaya Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal, penyerahan tanah di Kampung Balandongan, Desa Pagersari tersebut telah tertuang secara mengikat dalam Pasal 2 Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah Nomor 593/91/BPKAD tertanggal 15 Juli 2019 yang ditandatangani Taufik bersama Sekda Jabar saat itu, Iwa Karniwa. Tanah tersebut diserahkan khusus demi pengembangan Pusat Budaya Sunda di Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, pasca-pembangunan oleh Disperkim Jabar dan peresmian oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 6 Februari 2022, Disparbud Jabar sebagai pengelola teknis dituding lepas tangan dan tidak pernah menggelar agenda pemajuan budaya.
“Dua tahun setelah diresmikan, Disparbud Jabar tidak kelihatan itikadnya, jangankan mengadakan kegiatan. Segala kebutuhan dari mulai listrik sampai biaya perawatan, terpaksa saya merogoh kocek sendiri,” tegas Taufik Faturohman.
Kondisi ini sempat direspons Disparbud Jabar pada Februari 2024 dengan menempatkan dua tenaga kebersihan, tiga personel keamanan, serta menanggung beban tagihan listrik. Namun, komitmen listrik tersebut mendadak terhenti di bulan Desember 2024.
“Sayangnya, pembayaran listrik cuma sampai bulan Desember 2024. Selanjutnya ya dibayar lagi oleh saya sampai sekarang,” ujar Taufik.
Ketiadaan SDM profesional di bidang sekretariat dan manajemen pertunjukkan juga membuat fungsi gedung tidak berjalan optimal. Meski sarana operasional seperti tata suara (sound system), tata cahaya (lighting), kursi, hingga properti pementasan kini sudah tersedia lengkap, seluruh pengadaannya bukan bersumber dari APBD Jawa Barat.
“Gedung yang asalnya kosong tidak punya apa-apa, sekarang sudah lengkap sekali, dari mulai sound system, lampu, kursi, sampai properti pertunjukan. Uangnya dari Disparbud Jabar? Bukan, hasil merogoh kantong sendiri,” bebernya.
Kebuntuan ini telah dibawa ke DPRD Jawa Barat melalui dua kali kunjungan Komisi V pada Agustus 2025 dan Februari 2026. Namun, pertemuan dengan Sekretaris Disparbud Jabar tidak membuahkan langkah nyata. Bahkan, masalah teknis tata panggung amfiteater yang terhalang bangunan toilet terpaksa diperbaiki secara swadaya demi suksesnya pementasan lakon “Rama Rababu” oleh Teater Dongkrak.
“Karena tidak ada kejelasan kapan mau diperbaiki, akhirnya diperbaiki lagi dengan biaya sendiri. Harus segera dikerjakan karena Teater Dongkrak mau menggelar pertunjukan yang butuh akses jalan lalu-lalang di belakang,” tambah Taufik.
Kekecewaan Taufik kian memuncak saat dirinya justru menerima surat teguran resmi dari Kepala Disparbud Jabar terkait pembangunan Saung Panitisan di luar kompleks pusat budaya yang dinilai tanpa izin.
“Minggu kemarin saya mendapat surat teguran dari Kadisparbud Jabar, dianggap tidak melapor membuat Saung Panitisan, padahal lokasinya di luar kompleks pusat budaya. Ya, tidak melapor itu karena bau mulut kalau tidak langsung dikerjakan sendiri,” sindirnya tajam.
Polemik terlantarnya aset hibah bernilai strategis ini mendesak hadirnya evaluasi total dan tindakan tegas dari Gubernur Jawa Barat, KDM, agar pemanfaatan Pusat Budaya Pagerageung dapat diselamatkan demi kemajuan seni budaya Sunda. (red)
Sumber: Facebook Taufik Faturohman,





Comment