BANDUNG, BANDUNGKITA.ID — Wacana penegakan hukum lingkungan dan penerapan konsep pentahelix yang didorong Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, mendapat respons tajam dari kalangan birokrat senior.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) yang pernah bertugas di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ir. H. Dodi Sobarna, M.Si., menilai penanganan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak bisa lagi sekadar formalitas administrasi.
ARTIKEL PILIHAN
Birokrat senior yang kenyang pengalaman dalam tata kelola infrastruktur, tata ruang, dan perizinan kawasan di wilayah Bandung Raya ini menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran AMDAL yang merusak ekosistem harus langsung diseret ke ranah pidana.
“Harusnya kalau sudah melanggar AMDAL, langsung laporan pidana saja biar kapok,” ujar Kg H. Dodi dalam tanggapannya kepada Bandungkita.id, Selasa (11/8/2026).
Dorong Peran Medsos, Ormas, dan LSM Lingkungan
Pria yang dikenal paham betul peta kerawanan tata ruang dan keatuturan birokrasi di Bandung Selatan hingga Bandung Barat ini menilai, keterbatasan taring atau kelambatan respons pemerintah daerah (Pemda) dalam menindak pelanggar lingkungan harus ditambal oleh partisipasi aktif masyarakat sipil.
VIDEO PILIHAN
Menurut Dodi, publik tidak bisa hanya duduk diam menunggu langkah eksekutif yang sering kali membentur tembok birokrasi atau pertimbangan non-teknis.
“Muhun (iya)… sekarang mah media sosial, LSM, dan ormas pemerhati lingkungan yang harus bergerak. Pami berharap ka Pemda mah kirang kiat (kalau hanya berharap ke Pemda mah kurang kuat),” tegas figur yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengawasan proyek teknis dan penataan wilayah tersebut.
Preseden Hukum untuk Efek Jera
Pernyataan Dodi ini memperkuat pandangan bahwa penegakan hukum lingkungan hidup di Jawa Barat, khususnya KBB dan Kabupaten Bandung, membutuhkan keberanian institusional. Selama ini, sanksi administrasi berupa teguran tertulis acap kali diabaikan oleh pelaku industri maupun pengembang nakal.
VIDEO PILIHAN
Dengan berbekal Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar bagi usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan atau melanggar AMDAL desakan pidana dari tokoh birokrat senior ini dinilai relevan untuk memutus rantai impunitas para pencemar sungai dan perusak lingkungan.
Kolaborasi antara tekanan publik berbasis media sosial, kontrol LSM/ormas lingkungan, serta penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum (APH) menjadi formulasi nyata dari prinsip pentahelix yang digelorakan di tingkat nasional.(Dhomz/BandungKita.id)





Comment