BandungKita.id – Buat baraya yang akan berbisnis kuliner wajib tahu ini. Kerangka hukum perlindungan lingkungan hidup di Indonesia mengatur bahwa usaha skala menengah dan besar tidak diperbolehkan secara sepihak menyerahkan urusan limbahnya kepada vendor penarik limbah tanpa dipenuhinya legalitas dan kualifikasi teknis yang sah.
Usaha restoran dengan limbah cair berlemak pekat (grease waste) yang bekerja sama dengan pihak ketiga (vendor pengangkut/pengolah limbah) terikat pada sejumlah ketentuan regulasi berikut:
1. Syarat Pengalihan Pengelolaan Limbah kepada Pihak Ketiga
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 140 & Pasal 274–275: Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah (baik cair, domestik, maupun non-B3/B3) wajib melakukan pengolahan limbah secara mandiri. Apabila tidak mampu mengolah sendiri, penyerahan limbah kepada pihak ketiga hanya sah secara hukum jika vendor tersebut memenuhi kriteria:
- Berbadan hukum resmi dan memiliki Perizinan Berusaha berbasis Risiko (NIB) dengan Klasifikasi KBLI penanganan limbah/pengangkutan limbah (seperti KBLI 38110 / 38120).
- Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Layak Operasi (SLO) pengangkutan serta pengolahan limbah dari instansi/Kementerian Lingkungan Hidup.
- Memiliki Manifes Pengangkutan Limbah (Chain of Custody/Dokumen Angkut) yang mencatat kuantitas, tanggal pengangkutan, armada penarik, serta lokasi tujuan akhir pengolahan limbah (off-taker/IPLT/TPST) yang tersertifikasi.
2. Larangan Pembuangan dan Kewajiban Baku Mutu
Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik & Permen LH/BPLH No. 2 Tahun 2026
- Pasal 3 & 4 (Permen LHK 68/2016): Mengatur kewajiban setiap usaha restoran/restoran skala menengah-besar untuk menyaring limbah dari parameter Minyak dan Lemak (maksimal 5 mg/L), BOD (30 mg/L), COD (100 mg/L), serta TSS (30 mg/L) sebelum dibuang ke media lingkungan/drainase publik.
- Pasal 11 (Kewajiban Kerja Sama Vendor): Apabila restoran tidak membuang olahan air limbahnya ke saluran (melainkan dikumpulkan dan diangkut vendor), restoran wajib memastikan vendor membuang/mengolah limbah tersebut ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah Terpadu milik Pemerintah/Pihak Swasta yang berizin.
- Peraturan Menteri LH No. 2 Tahun 2026: Pelaku usaha dilarang keras bekerja sama dengan armada pengangkut/vendor unregulated (tanpa izin pengangkutan limbah resmi), karena pertanggungjawaban mutlak atas pencemaran di media lingkungan (strict liability) tetap melekat pada pihak produsen limbah (penghasil utama).
3. Aspek Sanksi Pidana & Administratif atas Pembuangan Ilegal
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
- Pasal 60 & 104: Setiap orang/badan usaha yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dan/atau tanpa memenuhi standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Prinsip Polluter Pays Principle: Apabila vendor yang ditunjuk restoran membuang limbah lemak/dapur tersebut secara liar (ke sungai/lahan publik), pihak restoran penanggung jawab usaha ikut bertanggung jawab secara perdata dan administratif atas dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Dasar hukum tersebut dirangkum dan disintesis dari peraturan perundang-undangan resmi Republik Indonesia yang berlaku dan dapat diakses publik melalui Lembaran Negara serta database perizinan lingkungan (Kementerian LHK / Sistem OSS).
Berikut rincian sumber otentik dari masing-masing aturan yang dikutip:
- PP No. 22 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Dikutip langsung dari Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2021 Nomor 32, yang merupakan aturan turunan dari Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 / UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (khususnya Bagian Ketiga tentang Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah).
- Permen LHK No. 68 Tahun 2016 (tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik): Dikutip dari Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2016, diterbitkan resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengatur batasan baku mutu parameter limbah cair (seperti BOD, COD, TSS, Minyak & Lemak) untuk kegiatan usaha resto/restoran.
- Permen LH/BPLH No. 2 Tahun 2026: Aturan pelengkap penegakan dan pengawasan perizinan pengangkutan/pengolahan limbah domestik dan non-B3 oleh Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
- UU No. 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Dikutip dari UU No. 32 Tahun 2009 (LNRI Tahun 2009 Nomor 140) sebagaimana diubah ketentuannya dalam UU No. 6 Tahun 2023 (tentang Cipta Kerja), khususnya pasal-pasal pidana dan sanksi administratif pencemaran lingkungan (Pasal 60, Pasal 76, dan Pasal 104).
Semoga bermanfaat ya, selamat dan sukses untuk rencana usaha kulinernya
(joe/Bandungkita)





Comment