Janji IPAL RM Kiambang Raya Dinilai “Jalan di Tempat”, GMP-LING Ancam Aksi

Pemerintahan72150 Views

BANDUNG BARAT, BandungKita.id – Penanganan kasus dugaan pencemaran limbah oleh RM Kiambang Raya Cimareme kian berlarut-larut. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMP-LING) menilai komitmen perbaikan yang disepakati bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum terealisasi secara nyata di lapangan.

Ketua harian dan Tim Investigasi LSM GMP-LING, Asep rukman, menegaskan bahwa langkah pengawasan dari instansi Pemkab KBB terkesan tumpul. Padahal, temuan awal berupa endapan limbah lemak kuning pekat dan bau menyengat di saluran publik telah dilaporkan secara resmi hingga berlanjut ke meja penindakan Satpol PP.

“Kami mencatat dalam tiga bulan terakhir pihak rumah makan belum mengerjakan apa yang seharusnya dibuat sesuai regulasi IPAL standar. Informasi di lapangan, mereka masih menggunakan cara lama yaitu bak biasa dengan sistem penyedotan vendor. Jika sistem pengawasan pemda terus melempem seperti ini, kami dari GMP-LING siap melakukan aksi turun ke jalan,” tegas Asep.

BACA JUGA

Isi Berita Acara dan Peringatan Satpol PP

Berdasarkan Berita Acara Rapat Satpol PP KBB Nomor: 300.1/010/SatpolPP-Bid.Gakda/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Angga Setiaputra, SH (Satpol PP KBB), Dedeh Kurniasih (Manajemen RM Kiambang Raya), dan A. Rukman (GMP-LING), terdapat poin tegas yang telah disepakati bersama:

  1. Penyediaan IPAL: Pihak manajemen RM Kiambang Raya Cimareme bersedia menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai aturan perundang-undangan lingkungan hidup paling lambat 7 hari kerja sejak Berita Acara ditandatangani.
  2. Laporan Progress: Manajemen wajib menyampaikan laporan progress pengadaan/pembangunan IPAL kepada Satpol PP KBB. 3.Sanksi Penghentian Sementara: Apabila batas waktu 7 hari kerja tersebut diabaikan, maka terhadap kegiatan operasional RM Kiambang Raya Cimareme akan dilakukan penghentian sementara sampai tersedianya fasilitas IPAL.

Selain itu, Satpol PP KBB melalui Kasatpol PP Ludi Awaludin juga sempat menerbitkan Surat Undangan Tindak Lanjut Nomor: 300.1/1038/SATPOL PP/2026 tertanggal 22 Mei 2026 untuk memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), GMP-LING, serta Pemilik RM Kiambang Raya guna mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan tersebut.

BACA JUGA

Pernyataan Tertulis Manajemen RM Kiambang Raya

Sementara itu, pihak pengelola RM Kiambang Raya melalui surat resmi yang diterima GMP-LING, tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Agus Wandri menyampaikan permohonan maaf serta membeberkan empat poin komitmen penanganan limbah:

“Sehubung dengan adanya aduan terkait dugaan pencemaran limbah di lingkungan sekitar, kami dari pihak Rumah Makan Kiambang Raya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis Agus Wandri dalam surat tertulisnya.

Dalam surat tersebut, manajemen mengklaim telah dan akan menjalankan langkah-langkah responsif:

  1. Tindakan Segera: Melakukan pembersihan saluran selokan/gorong-gorong di area terdampak serta memastikan tidak ada lagi endapan limbah lemak.
  2. Perbaikan Sistem Pengolahan Limbah: Melakukan evaluasi dan peningkatan sistem pengolahan limbah agar lebih optimal dan sesuai standar pemerintah.
  3. Pengawasan Pihak Ketiga: Meningkatkan pengawasan terhadap pihak ketiga (vendor) yang bekerja sama dalam pengolahan limbah, termasuk memastikan jadwal penyedotan dilakukan secara disiplin dan tepat waktu.
  4. Pencegahan Berulangnya Kejadian: Menyusun langkah preventif agar pencemaran serupa tidak terulang di kemudian hari.

VIDEO PILIHAN

Dinilai Inkonsisten! Soroti Cabang Lain

Meski pihak manajemen telah mengeluarkan surat permohonan maaf dan klaim komitmen, GMP-LING menilai janji tertulis itu belum menjawab kewajiban utama pembuatan struktur fisik IPAL permanen sebagaimana diamanatkan dalam Berita Acara Satpol PP.

ARTIKEL PILIHAN

Tak hanya gerai Cimareme, GMP-LING kini memperluas sorotannya ke seluruh jaringan usaha kuliner tersebut. Mengingat RM Kiambang Raya memiliki jaringan usaha yang terbilang besar, potensi pelanggaran serupa dikhawatirkan terjadi di tempat lain.

“GMP-LING patut menduga lokasi lain yang jumlahnya lebih dari tiga rumah makan dari grup tersebut juga lemah dalam pengelolaan limbahnya. Kondisi ini jelas mencederai konsensus bersama tentang perlindungan dan kelestarian lingkungan,” pungkas Asep Sari.

Sampai berita ini diturunkan, progres pelimpahan penanganan telah diajukan oleh Satpol PP kedinas Lingkungan hidup KBB, hal tersebut disampaikan Kabid Gakda, Angga Setiaputra, SH..

Jika Satpol PP telah melimpahkan persoalan dugaan pencemaran lingkungam yang diakibatkan penyelenggaraan usaha ini, tindak lanjut aduan masyarakat ini kini berada di Dinas LH KBB, bagaimana respon dinas yang saat ini tengah di uji Integritasnya ini, benarkah pihak managemen memiliki vendor untuk mengolah limbahnya? Bagaimana penunjukan Vendor sebagai pihak ketiga dilakukan? Siapa yang memverivikasi kompetensinya? Atau justru hanya jadi kambing hitam atas peristiwa ini? nantikan liputan berikutnya… Bersambung (Gon/BandungKita)

Comment